MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres? Jimly Asshiddique: Nanti Dibuktikan Dulu

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 26 Oktober 2023 18:21
MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres? Jimly Asshiddique: Nanti Dibuktikan Dulu
Jimly meminta pelapor Denny Indrayana membuktikan dulu dugaan pelanggaran etik dari hakim MK ke sidang MKMK.

1 dari 10 halaman

MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres? Jimly Asshiddique: Nanti Dibuktikan Dulu

image" /> © Ketua MKMK Jimly Asshiddique merdeka.com

2 dari 10 halaman

© Ketua MKMK Jimly Asshiddique merdeka.com

Dream - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique bicara soal adanya potensi perubahan putusan soal syarat capres cawapres yang menjadi polemik sejak beberapa hari lalu. Dia meminta pelapor Denny Indrayana membuktikan dulu dugaan pelanggaran etik dari hakim MK ke sidang MKMK. 

3 dari 10 halaman

"Buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu."

4 dari 10 halaman

Sidang Perdana

Jimly mengatakan MKMK bakal memulai persidangan pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dia meminta para pelapor membawa saksi ahli hingga bukti-bukti yang diperlukan.

" Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli, silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar Jimly.

5 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Sebelumnya, MKMK akan menggelar sidang klarifikasi dan pembuktian terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan syarat capres dan cawapres.

MKMK pun memanggil salah satu pelapor, yaitu Denny Indrayana untuk memberikan bukti terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang ia layangkan.

6 dari 10 halaman

"Selasa langsung sidang yang pertama kasus Prof. Denny. Beliau tadi kan janji mau datang."

7 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Adapun Denny Indrayana meminta MKMK untuk memutus dugaan pelanggaran etik ini sebelum 8 November 2023. Sebab, batas perbaikan nama pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tanggal 8 November 2023. Maka dari itu, bakal capres dan cawapres dapat melakukan perbaikan nama sampai waktu yang ditentukan itu.

8 dari 10 halaman

" Kalau kita berhitung hari kerja sampai 8 November, hanya ada 10 hari kerja. Saya tidak tahu apakah hal ini akan menjadi pertimbangan," kata Denny saat rapat bersama MKMK.

" Concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024 dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November yang 10 hari kerja dari sekarang," sambungnya.

9 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Mendengar hal itu, Jimly pun megabulkan agar sidang dengan Denny dilaksanakan lebih cepat. Jimly pun meminta Denny untuk datang ke Jakarta dengan segera.

" Kalau begitu bisa saja didahulukan. Siap enggak Anda datang ke Jakarta ini, cepat besok berangkat," ujar Jimly.

10 dari 10 halaman

© Pelantikan MKMK merdeka.com

" Kami siap, yang mulia, untuk membuktikan dan menyelamatkan," jawab Denny.

" Siap ke Jakarta ya? Cari tiket. Ini soal serius. Kalau dengan Zoom gini terbatas, nanti you tunjuk-tunjuk tangan mau klarifikasi nggakkedengeran," tandas Jimly.

Beri Komentar