MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman dkk Bisa Diberhentikan

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 1 November 2023 13:01
MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman dkk Bisa Diberhentikan
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.

1 dari 10 halaman

MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman dkk Bisa Diberhentikan

image" /> © Ketua MK Anwar Usman Liputan6.com

2 dari 10 halaman

© Jimly Asshiddiqie Liputan6.com

Dream - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memeriksa dan memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

3 dari 10 halaman

Paling Berat Dipecat

Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

" Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Jimly di Gedung MK, Selasa 31 Oktober 2023.

4 dari 10 halaman

© Jimly Asshiddiqie Liputan6.com

Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.

5 dari 10 halaman

"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua."

6 dari 10 halaman

Sementara untuk peringatan, menurut Jimly juga banyak variasinya, mulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Adapun untuk sanksi terendah ialah teguran.

" Misal, nih, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan jadi enggak perlu lagi surat khusus. Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan," jelas dia.

Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

7 dari 10 halaman

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu."

8 dari 10 halaman

Belum Bisa Putuskan

Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

“Ya, belum, belum bisa,” katanya.

9 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa, 31 Oktober 2023, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

10 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu 1 November 2023.

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis 2 November 2023.

Beri Komentar