Modus Baru Penipuan Like Video Youtube, Dua Orang Jadi Tersangka

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 28 Juni 2024 13:01
Modus Baru Penipuan Like Video Youtube, Dua Orang Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube.

1 dari 10 halaman

Modus Baru Penipuan Like Video Youtube, Dua Orang Jadi Tersangka

Modus Baru Penipuan Like Video Youtube, Dua Orang Jadi Tersangka © Modus Baru Penipuan Like Video Youtube, Dua Orang Jadi Tersangka (shutterstock)

2 dari 10 halaman

© Modus Baru Penipuan Like Video Youtube, Dua Orang Jadi Tersangka (shutterstock)

Dream - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Ada dua orang tersangka yang telah ditangkap, EO (47) dan SM (29).

3 dari 10 halaman

Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal. Ade menyebut, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

4 dari 10 halaman

© Dream

" Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata Ade dikutip dari liputan6.com, Jumat, 28 Juni 2024.

5 dari 10 halaman

Kerugian Capai Rp800 Juta

Dia mengatakan, korban yang setuju dengan pekerjaan tersebut kemudian diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.

" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade.

6 dari 10 halaman

2 Tersangka Ditangkap

Karena aksinya itu, polisi meringkus EO dan SM pada Selasa, 25 Juni 2024.

Tersangka atas nama SM diamankan polisi di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat.

7 dari 10 halaman

"Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka,"

8 dari 10 halaman

Peran Tersangka

Peran Tersangka © Modus Baru Penipuan Like Video Youtube, Dua Orang Jadi Tersangka (liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ade menjelaskan, dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.

" Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000 per-rekening," kata dia.

9 dari 10 halaman

Sementara itu, tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.


" Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp. 500.000 per-rekening," jelas Ade Safri.

10 dari 10 halaman

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar