Dream - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Ada dua orang tersangka yang telah ditangkap, EO (47) dan SM (29).
Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal. Ade menyebut, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
" Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata Ade dikutip dari liputan6.com, Jumat, 28 Juni 2024.
Dia mengatakan, korban yang setuju dengan pekerjaan tersebut kemudian diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade.
Karena aksinya itu, polisi meringkus EO dan SM pada Selasa, 25 Juni 2024.
Tersangka atas nama SM diamankan polisi di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat.
Ade menjelaskan, dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
" Tersangka EO mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000 per-rekening," kata dia.
Sementara itu, tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.
" Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp. 500.000 per-rekening," jelas Ade Safri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur