Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut kebijakan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru agen travel umrah. Dengan pencabutan ini masyarakat bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendirikan perusahaan Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA Nomor 229 Tahun 2018, tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Keputusan itu ditandatangani per 3 Februari 2020.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Nizar Ali menjelaskan pencabutan moratorium akan diikuti dengan peningkatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara umrah.
" Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Nizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Februari 2020.
Nizar mengatakan, saat ini sistem untuk mengurus perizinan dan pengawasan sudah berbasis online. Dengan sistem online, Nizar meyakini PPIU dalam menjalankan bisnisnya dapat transparan.
" Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," ucap dia.
Meski demikian, PPIU yang sudah dicabut izinnya karena mendapat sanksi tidak bisa mengajukan pendaftaran kembali. Begitu juga dengan biro perjalan wisata yang pernah mendapat sanksi karena turut memberangkatkan jemaah, padahal tidak memiliki izin.
" Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," kata dia.
Selain mengeluarkan KMA Nomor 28 Tahun 2020, Dirjen PHU juga mengeluarkan beberapa syarat melalui Keputusan Dirjen (Kepdirjen) untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan PPIU. Sebelum dicabutnya moratorium, ada 979 PPIU yang terdaftar di Kemenag.
" Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim.
Berikut persyaratan untuk mendaftar izin PPIU:
1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW.
2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi . Semua yang mengisi jabatan komisaris dan direksi harus WNI dan beragama Islam.
3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Farrah.
7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.
8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW
9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku.
10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.
11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW.
12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
" Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan," ujar Arfi.
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengaku tak khawatir dengan potensi paparan virus Corona Wuhan terhadap jemaah umroh dan haji asal Indonesia. Dengan sisa waktu musim haji yang masih ada, Menag akan meningkatkan langkah antisipasi lebih baik.
" Kita kan jadi lebih berhati-hati, kan masih beberapa bulan lagi kan (musim haji), berangkat nanti bulan Juni. Ya masih ada empat bulanan lagi," ujar Fachrul di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut Fachrul, salah satu langkah yang sudah disiapkan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan seandainya sebaran virus Corona Wuhan belum berakhir saat musim haji tiba.
Fachrul juga tak mencemaskan dengan jemaah umroh yang umumnya datang dari berbagai negara di dunia. Dari pantauannya saat ini, penanganan medis khusus belum akan dilakukan pada jemaah umroh.
" Masih aman-aman saja, mudah-mudahan aman," kata dia.
Menag berharap penyebaran virus Corona yang berawal dari Wuhan dapat segera diatasi. Dengan penanganan terbaik diharapkan kekhawatiran warga dunia terkena virus corona tidak terjadi lagi.
Saat ini, berdasarkan data John Hopkins University-The Centre for System Science and Engineering (JHU-CSSE) belum diaporkan kemunculan virus Corona Wuhan di Arab Saudi.
Dream - Tak semua pahlawan memakai jubah. Peribahasa itu ingin menggambarkan banyaknya `pahlawan` yang memiliki latar belakang manusia biasa.
Kondisi inilah yang terjadi di China beberapa hari terakhir. Ada banyak `pahlawan` yang merelakan tenaga dan keselamatannya demi membantu orang lain.
Seorang pria yang tak diketahui namanya, meninggalkan sebanyak 500 masker untuk menghadang penyebaran virus Corona Wuhan. Dia meninggalkan kotak masker tersebut di resepsionis.
Si pemberi masker pergi begitu saja (Foto: CGTN)
Usai meninggalkan kotak masker itu, dia bergegas pergi dari kantor polisi. Seorang polisi yang awalnya curiga mengejarnya.
Tapi, si lelaki terus berlari dan meninggalkan kantor polisi. Dua orang polisi yang berjaga kemudian memberikan hormat kepadanya.
Dilaporkan CGTV, aksi lelaki yang terekam kamera keamanan ini terjadi di sebuah kantor polisi di timur China, kota Liu'an, Provinsi Anhui. Peristiwa ini terjadi pada 27 Januari 2020.
Provinsi Anhui disebut berbatasan langsung dengan Provinsi Hubei. Pusat kota Hubei, Wuhan, diduga menjadi awal mula penyebaran virus 2019-nCoV.
Berdasarkan data terbaru, Rabu, 29 Januari 2020 pukul 17.20 WIB, sebanyak 132 orang menjadi korban virus Corona Wuhan. Sementara itu, 6.057 orang dilaporkan terinfeksi.
China masih menjadi wilayah terbesar pengidap virus ini. Sebanyak 5.970 orang dilaporkan terinfeksi.
Advertisement
Kisah Sukses Penyintas Kanker Bangun Kedai Burger, Cuma Jual 30 Porsi tapi Selalu Laris
Donald Trump Tebar Pujian Lagi ke Presiden Prabowo Subianto: 'Sosok Luar Biasa dari Indonesia'
Intip Gaji Pramugari di Indonesia, Penasaran?
7 Pantai Dekat Jakarta yang Cocok untuk Pelepas Penat
Saatnya Gen Z untuk Shine & Unstoppable di Yamaha Youth Community Got Talent 2025
Tolak Utang Kereta Cepat Whoosh Rp116 T Dibayar APBN, Menkeu Purbaya Sentil Pemasukan Danantara
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Momen Pilu Kakek Pengumpul Rongsokan Pingsan Usai Uang Rp70 Juta Habis Dilalap Api
Saatnya Barudak Bandung Jadi Shine & Unstoppable di Yamaha Youth Community Got Talent 2025
Sabar Ya Bun! Ini Alasan Si Kecil Lebih Rewel Ketika Bersama Ibu
Rahasia Tubuh Ramping dan Sehat Jisoo BLACKPINK, Bukan Hasil Diet Ketat!