Sekjen MUI, Anwar Abbas.
Dream - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan Sholat Idul Fitri merupakan ibadah dengan hukum sunah muakad atau sunah sangat dianjurkan mendekati wajib. Karena itulah, Abbas menegaskan tidak ada yang boleh melarang umat Islam melaksanakan Sholat Id.
" Siapapun tidak boleh melarang orang untuk Sholat Id termasuk pemerintah. Yang dilarang oleh pemerintah itu bukan Sholat Idnya tapi berkumpul-kumpulnya," ujar Abbas, dikutip dari Liputan6.com.
Abbas pun berpendapat pemerintah tidak boleh melarang warganya untuk berkumpul. Sebab, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
" Tapi kalau dari berkumpul-kumpul itu bisa terjadi bencana dan malapetaka pada rakyat maka negara wajib melarangnya," lanjut dia.
Dalam kondisi seperti sekarang, kata Abbas, berkumpul bisa menyebabkan sakit dan kematian. Maka menjadi tugas negara melindungi rakyatnya.
" Tapi pemerintah juga tidak boleh melarang orang berkumpul dengan dalih untuk melindungi rakyat padahal kalau mereka-mereka berkumpul tidak ada mudlaratnya," ungkapnya.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, lanjut Abbas, kehadiran para ahli kesehatan seperti dokter dan ilmuwan membantu pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan menjadi sangat penting. Dengan begitu, kebijakan pemerintah ada dasar ilmiahnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori)
Dream - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan virus corona. Meskipun pemerintah sudah berencana melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
" Setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut," ujar Anwar, dikutip dari Liputan6.com.
Anwar juga mengingatkan masyarakat virus corona tidak pandang bulu, pun tak kenal rasa takut. Apabila unsur ilmiahnya terpenuhi, virus tersebut dapat berpindah dan menulari orang lain.
" Oleh karena itu dengan adanya pelonggaran dari pemerintah, maka masing-masing kita saja yang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara-cara dan sebab-sebab penularan dari virus ini dan berusaha untuk menghindarkan diri darinya," kata Anwar.
Selanjutnya, Anwar mengatakan menjauhkan diri dari virus corona sama dengan menjauhkan diri dari api neraka dunia.
" Karena dalam hal ini ada firman Tuhan yang sangat penting kita perhatikan yang artinya 'jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka'. Api neraka dalam konteks dunia dan dalam konteks adanya wabah Covid-19 ini tentu adalah sakit dan kesengsaraan yang akan bisa menimpa diri kita dan keluarga kita bila tertular oleh virus corona tersebut," ucap Anwar.
Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori
Dream - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa mengenai pemanfaatan zakat untuk penanganan dampak virus corona, terutama dalam bidang ekonomi.
Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya itu ditetapkan pada 16 April lalu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, fatwa ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi masalah yang muncul akibat Covid-19.
" Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," ujar Asrorun, dikutip dari Liputan6.com.
Berikut isi fatwa tersebut.
Ketentuan Hukum
1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.
Sumber: Liputan6.com/Nila Chrisna Yulika
Dream - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menegaskan hukum orang mudik dari wilayah pandemi, terutama virus corona, ke daerah yang tidak terkena wabah adalah haram karena berpotensi menyebarkan penyakit.
" Jika itu terjadi, yang bersangkutan dapat melakukan sesuatu yang haram," ujar Anwar, dikutip dari Liputan6.com.
Berbeda jika seseorang mudik dari daerah tanpa pandemi ke daerah yang juga bersih dari wabah. Menurut Anwar, hal itu tidak masalah. " Hukumnya mubah, karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," kata dia.
Anwar menyatakan, larangan mudik di tengah pandemi adalah hal yang tepat. " Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," kata dia.
Larangan mudik dalam situasi seperti sekarang juga sesuai dengan firman Allah dalam Alquran. " Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," terang dia.
Anwar juga menegaskan Rasulullah Muhammad SAW melarang seseorang untuk masuk dan keluar dari daerah yang sedang terkena wabah.
Meski demikian, Anwar menyatakan apa yang dia sampaikan adalah pendapat pribadi. Pendapatnya bukan fatwa MUI.
" Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Sunnah serta Fatwa-fatwa MUI yang ada," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN