MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit PMK, Sah Jika Penuhi Syarat-Syarat Ini

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 31 Mei 2022 19:07
MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit PMK, Sah Jika Penuhi Syarat-Syarat Ini
MUI menetapkan fatwa tidak sah jika hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menunjukan gejala berat.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terkait penggunaan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai kurban. Fatwa ini dikeluarkan mengingat umat muslim sekitar satu bulan ke depan akan menyambut Idul Adha yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam keputusan nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum berkurban bagi hewan terjangkit PMK sah. Dengan catatan gejala hewan terkena PMK masuk kategori ringan.

1 dari 2 halaman

Sah Jika Hanya Bergejala Ringan

" Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Karena gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," kata Asrorun dalam keterangan resminya, Selasa 31 Mei 2022.

Selain itu, katanya, hewan yang dapat dijadikan kurban bergejala klinis PMK berat namun sembuh dalam rentang waktu sebelum IdulAdha.

" Artinya dia sakit sebelum IdulAdha dan dia sembuh pada rentang masa 10 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijah maka hewan itu sah dan boleh dijadikan hewan qurban," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Diharamkan Karena PMK Gejala Berat

Sedangkan bagi hewan yang terjangkit PMK dengan kategori berat tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ciri-ciri hewan terjangkit PMK dengan kategori berat yakni, mengalami lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya, dan menyebabkan pincang sehingga tidak bisa berjalan, serta menyebabkan kondisi fisik sangat kurus. Hewan tersebut termasuk kategori cacat.

Sementara hewan yang masuk dalam kategori sodaqoh dan bukan sebagai hewan kurban ialah yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kemudian sembuh dari penyakit setelah lewat rentang waktu atau setelah 13 Dzulhijjah.

" Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tandas Asrorun.

Beri Komentar