© MEN
Dream - Sejak pandemi Covid-19, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus meluncurkan beberapa inisiatif untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dari rumah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Beberapa inisiatif tersebut di antaranya, optimalisasi platform pendidikan berbasis jarak jauh, kerjasama dengan platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi, hingga program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.
Untuk memberikan kemudahan bagi para siswa, Kemdikbud merilis Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Tujuannya agar satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran dan menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan para peserta didik.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, kurikulum khusus tersebut digunakan untuk membantu meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Secara singkat, kurikulum khusus yang dirilis oleh pemerintah digunakan dengan beberapa kondisi berikut:
Selain menyediakan kurikulum khusus di tengah pandemi, Kemdikbud juga menyediakan berbagai modul pembelajaran untuk PAUD dan SD.
Penyediaan modul tersebut diharapkan akan lebih membantu proses belajar dari rumah untuk memudahkan guru, orang tua, dan peserta didik.
Untuk lebih memudahkan, berikut link yang dapat diakses:
https://litbang.kemdikbud.go.id/kurikulum
Advertisement

Kopi Tak Selalu Bikin Susah Tidur, Tapi Diam-Diam Bisa Mengurangi Kualitas Tidur

Mengapa Kalimantan Dikenal sebagai Borneo? Ternyata Berkaitan dengan Brunei

Naik Tipis di Sesi Pembukaan, IHSG Sempat Longsor di Bawah Level 6.000 Paska Reshuflfe Kabinet

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Cuka Apel Setiap Hari?

7 Barang di Dapur yang Sering Dipakai tapi Diam-Diam Bisa Berdampak pada Kesehatan

Lutut Sering Berbunyi Krek-Krek? Ini 4 Penyebab yang Perlu Diketahui

10 Kesalahpahaman tentang Dinosaurus yang Selama Ini Dianggap Benar