Waketum MUI: Muslim Cyber Army Nodai Kesucian Ajaran Islam

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 1 Maret 2018 12:20
Waketum MUI: Muslim Cyber Army Nodai Kesucian Ajaran Islam
Kegiatan MCA bertentangan dengan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap jaringan kelompok yang diduga menyebar kabar hoaks, Muslim Cyber Army (MCA), telah merusak dan menodai kesucian Islam.

" Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktivitas dan kegiatannya yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam. Dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulisnya kepada Dream, Kamis, 1 Maret 2018.

Zainut mengatakan sindikat MCA diduga kerap membuat konten meresahkan seperti kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh agama dan negara.

Tindakan MCA itu, kata Zainut, bertentangan dengan hukum positif. " Juga tidak dibenarkan secara syariah," kata dia.

Zainut menuturkan MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi perundungan (bullying), ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

" Kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, adu domba, perundungan, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya," ucap dia.

Agar kelompok semacam itu tak muncul lagi, kata Zainut, MUI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya. " Agar diketahui motif perbuatannya," ujar dia.

(Beq/Sah)

Beri Komentar