Dream - Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali hangat dalam perbincangan publik. Dalil kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) kerap digunakan oleh penggiat LGBT. Tetapi, dalil itu lambat laun termentahkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan kebebasan HAM yang digunakan pegiat LGBT tidak bisa diterima. Ketua MUI KH Maruf Amin menilai, pandangan HAM yang kerap digunakan aktivis LGBT merupakan pandangan yang sempit.
" Alasan HAM? HAM yang kita pakai tak boleh bertentangan dengan Pancasila," ujar Maruf di Gedung MUI, Jakarta, kemarin.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan, MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam menyatakan aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan sila 2. Selain itu, menurut Maruf, LGBT bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 28 J.
" Aktivitas LGBT itu bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Pencabulan," ucap dia menjelaskan.
Menurut Maruf, aktivitas LGBT juga dapat menyebabkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan. Salah satu penyakit yang dikhawatirkan dari aktivitas LGBT ialah HIV/AIDS.
Meski begitu, Maruf mengatakan, MUI tetap akan mengimbau umat Muslim untuk tetap tenang. Bahkan, Kyai Ma'ruf meminta umat Islam untuk menghormati hak-hak pelaku LGBT.
" Kita hormati tapi perilakunya harus diluruskan," kata dia. (Ism)
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya