MUI: Penceramah di Masjid Instansi Pemerintah Harus Bersertifikat

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 25 November 2019 15:00
MUI: Penceramah di Masjid Instansi Pemerintah Harus Bersertifikat
Isi ceramah yang ada dilakukan dai bersertifikat juga menjadi tanggung jawab MUI, kata dia.

Dream - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi menyatakan pemerintah akan membuat kebijakan bahwa hanya dai bersertifikat yang bisa berdakwah di lingkungan masjid instansi pemerintahan.

" Pemerintah juga akan membuat satu kebijakan, dai-dai yang akan melakukan dakwah khotbah di masjid pemerintahan itu dai-dai yang bersertifikat," kata Masduki di gedung MUI, Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Kebijakan itu dibuat dengan alasan dai yang sudah memiliki sertifikat dianggap memiliki pemahaman kebangsaan dan keagamaan yang mumpuni.

" Karena narasi yang dibangun oleh dai bersertifikat itu, narasi yang menggambarkan Islam sebagai agama yang menghargai perbedaan," ujar dia.

Masudki mengatakan, isi ceramah yang ada dilakukan dai bersertifikat juga menjadi tanggung jawab MUI. Sebab, lembaga para ulama itu sudah memberikan poin-poin batasan saat berdakwah.

1 dari 5 halaman

Upaya sertifikasi itu, kata Baidlowi karena masih ada para pendai yang melakukan ceramah dengan pemahaman keagamaan yang kurang.

" Jadi ini bukan hanya semata-mata ideologi dan masalah konsep kenegaraan, tapi lebih bagaimanaa mendalami ilmu agama," ujar dia.

Masduki juga meminta masyarakat mengetahui perbedaan mengenai sertifikat dan sertifikasi dai atau dai bersertifikat. Menurutnya, banyak yang salah paham mengenai makna dari sertifikasi dai.

" Kalau sertifikasi itu orang mau mengendarai kendaraan harus punya SIM atau orang yang mau jadi guru harus memiliki sertifikat. Kalau ini bukan keharusan dai bersertifikat," ucap dia.

Dia tak mempermasalahkan para penceramah yang tidak mengurus sertifikasi. Masduki memastikan, para dai yang tidak memiliki sertifikat tidak akan mendapat batasan melakukan dakwah.

" Nggak ada pembatasan. Karena ini pilihan, jadi yang nggak ikut silakan terus melakukan dakwah," ucap dia.

2 dari 5 halaman

Sertifikasi Dai Mulai Berjalan, Menag Jamin Gerak Penceramah Tak Dibatasi

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai memberikan materi untuk pemberian sertikasi bagi para dai. Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan program tersebut takkan membatasi ruang gerak para penceramah yang tak bersertifikat.

" Nanti kita lihat, saya (Kemenag) memang punya program itu, saya belum tahu namanya apa tapi kita sepakat kemungkinan ulama bersertifikat," ujar Fachrul di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

" Itu tidak membatasi orang yang punya sertifikat boleh (berdakwah), yang enggak punya, tidak (boleh berdakwah)," kata dia.

MUI diketahui mulai memberikan pembekalan materi sertifikasi terhadap dai pada Senin, 18 November 2019. Materi yang diberikan meliputi wawasan keislaman, kebangsaan dan metode dakwah.

" Para dai yang sudah berkiprah di masyarakat diundang ke Majelis Ulama Indonesia untuk musyawarah dan tukar pikiran agar menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah. Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai dai," ujar Cholil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 November 2019.

3 dari 5 halaman

MUI Mulai Berikan Pembekalan Standardisasi Dai

Dream - Ketua Komisi Dakwah dan Pengambangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengatakan, lembaganya mulai memberikan pembekalan materi standardisasi dai. Para mubalig yang diundang adalah para pendakwah yang seriing berceramah di masyarakat.

" Ialah para dai yang sudah berkiprah di masyarakat diundang ke Majelis Ulama Indonesia untuk musyawarah dan tukar pikiran agar menyatukan visi dan koordinasi langkah dakwah. Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai dai," ujar Cholil, Selasa 19 November 2019.

Cholil menjelaskan, materi yang disampaikan kepada puluhan dai dalam pembekalan itu di antaranya mengenai wawasan keislaman, kebangsaan, dan metode dakwah.

" Materi wasasan Islam wasathi (moderat) mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah SAW dan dijelaskan oleh para sahabatnya," ucap dia.

4 dari 5 halaman

MUI Akan Atur Standarisasi Dai, Begini Klasifikasinya

Dream - Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan, lembaganya segera menyusun standarisasi terhadap para dai yang ada di Indonesia.

" Standarisasi dai ini bedanya dengan sertifikasi, ya kalau sertifikasi lebih kepada orang disertifikasi ini boleh ceramah atau tidak, standarisasi kaya orang S1, S2, S3, ini loh ini yang advance, ini yang nasional, ini yang internasional," ujar Cholil di Gedung MUI, Jakarta, Selasa 17 April 2018.  

Cholil mengatakan, standarisasi tersebut dilakukan terhadap seluruh dai yang sudah terkenal atau belum. Termasuk dai yang sering memberikan ceramah di televisi.

" Kita nanti akan kerjasama juga dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Agama," ucap dia.

Dalam standarisasi itu, setiap dai nantinya akan diklasifikasikan dalam beberapa kelompok yakni kampung, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, nasional hingga internasional.

" Minimal begini, kalau nasional dia harus tahu hubungan negara dan agama, poin pertama agamanya harus bener, ngajinya bener," ucap dia.    

5 dari 5 halaman

Akan Dimulai Usai Lebaran 2018

Pemahaman terhadap tafsir, wawasan mengenai pergerakan agama dan ormas Islam di Indonesia juga harus harus dimiliki oleh dai yang masuk ke dalam klasifikasi nasional.

" Tahu politik kebangsaan, bukan harus jadi politisi. Kalau provinsi harus tahu skup provinsi dan begitu sampai ke bawah," kata dia.

Tidak jauh berbeda, dai yang masuk dalam standar internasional juga harus memilki wawasan isu-isu agama internasional.

" Kalau dia keluar negeri umpannya kita bilang dai internasional, tidak. Tapi harus bagaaimana isu-isu agama internasional, kalau enggak paham enggak bisa. Itu disamping ilmu agamanya pasti harus bagus," ujar dia.

Meski demikian, dia menegaskan, standarisasi itu tidak membatasi dai untuk berdakwah. " Kalau memang ini acara nasional tapi manggil dai klasifikasi kampung enggak masalah. S2 kan belum tentu dapat lapangan kerja lebih bagus dari S1, tapi standar itu kan penting," ucap dia.

Saat ini, buku pedoman standarisasi telah dibuat. Untuk standarisasinya akan dimulai setelah lebaran tahun 2018.   " Insya Allah setelah lebaran mau dimulai, nanti ditingkat nasional sudah selesai nanti Provinsi dan kabupaten atau kota," kata dia.

(Sah)

Beri Komentar