Solat Di Istiqlal (Shutterstock.com)
Dream - Berbagai aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 telah dilonggarkan dalam aktivitas publik. Begitu pula aktivitas ibadah sholat berjamaah yang kini dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.
“ Sholat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Rabu 9 Maret 2022.
Sholat berjamaah tidak lagi perlu menerapkan aturan menjaga jarak, didasarkan dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik.
“ Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Niam.
“ Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” lanjut Niam.
Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.
Umat muslim pun diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan yang akan berlangsung sebulan lagi dengan khusyuk dan semarak. Tentunya tetap dengan kedisiplinan dalam menjaga kesehatan.
“ Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata Niam.
Diketahui, pelonggaran aturan prokes yang sudah diterapkan seperti penumpang KRL rute perjalanan Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo yang tak lagi duduk berjarak.
Serta Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen bagi yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster).
Sumber: mui.or.id
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib