Solat Di Istiqlal (Shutterstock.com)
Dream - Berbagai aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 telah dilonggarkan dalam aktivitas publik. Begitu pula aktivitas ibadah sholat berjamaah yang kini dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.
“ Sholat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Rabu 9 Maret 2022.
Sholat berjamaah tidak lagi perlu menerapkan aturan menjaga jarak, didasarkan dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik.
“ Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Niam.
“ Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” lanjut Niam.
Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.
Umat muslim pun diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan yang akan berlangsung sebulan lagi dengan khusyuk dan semarak. Tentunya tetap dengan kedisiplinan dalam menjaga kesehatan.
“ Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata Niam.
Diketahui, pelonggaran aturan prokes yang sudah diterapkan seperti penumpang KRL rute perjalanan Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo yang tak lagi duduk berjarak.
Serta Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen bagi yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster).
Sumber: mui.or.id