MUI Tetapkan Halal, BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Vaksin Merah Putih

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 14 Februari 2022 16:00
MUI Tetapkan Halal, BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Vaksin Merah Putih
Sertifikat halal diterbitkan setelah dokumen fatwa MUI sudah diunggah di sistem BPJPH.

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera menerbitkan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya fatwa halal dari MUI.

" BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Aqil mengatakan MUI telah menetapkan Vaksin Merah Putih halal dalam sidang pleno Komisi Fatwa pada tanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LPPOM MUI juga telah menjalankan audit sebagai Lembaga Pemeriksa Halal terhadap Vaksin Merah Putih.

" Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," kata Aqil.

Aqil lalu menjelaskan dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Saat ini ada tiga LPH di Indonesia yaitu LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

 

1 dari 2 halaman

Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal. Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

" LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk, MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelasnya.

Dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda.

" Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, menambahkan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.

" Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated," kata dia.

Setelah verifikasi petugas BPJPH, kata Mastuki, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022.

Setelah audit LPPOM MUI, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan. Saat ini, kata Mastuki, ketetapan halal beserta lampiran dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.

" Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," terang Mastuki.

Beri Komentar