Jenderal Andika Perkasa Bersama Pimpinan Komisi I DPR
Dream - Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, telah mendapat persetujuan DPR untuk diangkat menjadi Panglima TNI. Andika diketahui akan memasuki masa purna tugas pada 2022.
Muncul wacana perpanjangan masa jabatan militer hingga usia 60 tahun sehingga memungkinkan Andika menjadi Panglima TNI hingga 2024. Jika merujuk pada Undang-undang TNI, masa dinas anggota TNI dibatasi hingga usia 58 tahun.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, wacana perpanjangan masa jabatan tersebut dimungkinkan terjadi. Caranya melalui revisi UU TNI atau melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
" Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh Presiden," ujar Dasco.
Meski begitu, dia menambahkan, perlu ada pembahasan mendalam mengenai wacana ini, dengan mempertimbangkan urgensi dari perpanjangan masa jabatan tersebut. Namun, Dasco menyerahkan keputusan pada Presiden Joko Widodo.
" Itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu (perpanjangan masa jabatan) atau tidak perlu," kata dia.
Sedangkan waktu pembahasan, kata Dasco, tidak bisa dijalankan secara singkat. Karena membutuhkan kajian yang mendalam dan perlu kesepakatan dari setiap dari fraksi di DPR.
" Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR, apakah disepakati atau tidak disepakati, sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan terbuka kemungkinan pengubahan masa jabatan anggota TNI dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara UU TNI saat ini membatasi hingga usia 58 tahun.
" Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," kata dia.
Meski begitu, dia tidak mau menduga wacana ini untuk memuluskan Andika menjabat sebagai Panglima TNI lebih lama. Dia hanya menyebut peluang tersebut bisa terjadi.
" Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan Rapat Paripurna Persetujuan Penunjukan Calon Panglima TNI. Rapat ini mengesahkan keputusan Komisi I atas hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Panglima TNI terhadap Jenderal Andika Perkasa.
" Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan, fit and propes test Calon Panglima tentang pemberhentian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani, disiarkan YouTube DPR.
" Setuju," jawab seluruh anggota DPR
Persetujuan atas pencalonan Andika sebagai Panglima TNI diputuskan Komisi I pada Sabtu, 6 Oktober 2021. Keputusan tersebut kemudian diajukan dalam Rapat Paripurna.
Ketua Komisi I DPR. Meutya Hafid menyampaikan salah satu keputusan yang disetujui Komisi I DPR RI yakni pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Kemudian menyetujui Andika sebagai Calon Panglima TNI.
" Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, SE, MA, MSC, sebagai Panglima TNI," ujarnya.
Dikutip dari situs dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari mengatakan bahwa Jenderal Andika mampu membawa TNI menjadi institusi yang lebih profesional.
" Saya yakin Pak Andika dalam masa yang 1 tahun 1 bulan ini, mampu membawa TNI menjadi lebih profesional," ujarnya di Gedung Nusantara, Senayan.
" Ya pasti sesuai dengan tujuan pokok dan fungsi panglima TNI, sesuai dengan UU TNI tu kita akan dalami seperti apa calon panglima TNI kita ini," tambah politisi PKS ini.
Oleh karena itu, Kharis meminta agar Panglima TNI tetap menjaga kedaulatan negara, baik yang bersifat Operasi Militer atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti penanggulangan pandemi Covid-19.
" PR yang pertama menyangkut profesionalitas. Kedua, tingkat kesejahteraan prajurit. Ketiga, juga saya kira modernisasi alutsista juga sangat diperlukan. Di samping juga perlunya peningkatan untuk kerja sama dengan militer-militer negara lain dalam rangka meningkatkan skill, wawasan dan juga persahabatan dengan negara lain," pesan Kharis.