Dream - Islam memerintahkan para perempuan untuk menutup auratnya. Menurut Imam Syafi'i, aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan dua telapak tangan.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan dua telapak tangan serta dua telapak kaki.
Nah, rambut seorang perempuan sendiri adalah aurat yang seharusnya terjaga dan tertutup. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:
" Barangsiapa yang mempunyai rambut, maka hendaknya memuliakannya." (HR. Abu Dawud)
Terkait dengan rambut perempuan ini, Islam telah mengaturnya dan menetapkan ketentuan-ketentuan yang seharusnya ditaati oleh setiap muslimah.
Berikut adalah beberapa ketentuan tentang rambut perempuan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Ada beberapa kondisi rambut perempuan yang diperbolehkan dalam Islam. Berikut adalah ketentuan-ketentuannya yang perlu sahabat Dream ketahui:
Mengumpulkan rambut dan menjadikannya satu atau kepang, lalu dibiarkan terurai, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Dengan syarat, rambut itu tertutup dari pandangan orang yang bukan muhrim.
Berdasarkan hukum asalnya, mengeriting rambut tidak lah masalah dalam Islam. Tetapi jika dilakukan karena tasyabbuh dengan perempuan-perempuan yang fajir dan kafir, maka hukumnya menjadi tidak boleh.
Islam memperbolehkan perempuan menggunakan pita atau hiasan rambut yang tujuannya untuk membesarkan ukuran kepala. Hal itu karena memang diperlukan untuk menata rambutnya agar tidak berantakan. Asal tidak menggunakan hiasan yang berbentuk alat musik atau makhluk bernyawa.
Perempuan diperbolehkan untuk pergi ke penata rambut dengan tarif yang tidak mahal. Hal ini tidak termasuk dalam menghamburkan uang dan tujuannya untuk menyempurnakan penampilan di hadapan sang suami.
Islam tidak melarang perempuan untuk memotong rambutnya. Larangan itu berlaku jika mencukurnya sampai habis. Selain itu, diperbolehkan untuk memotong rambut yang panjang agar lebih mudah saat mencuci dan menyisirnya.
Mengecat rambut untuk menutupi uban adalah sunah. Namun, jangan menggunakan cat berwarna hitam. Jika warna hitam dicampur warna lain dan menjadi kehitam-hitaman, maka tidak masalah. Diperbolehkan juga menggunakan warna cokelat dan merah kekuningan, asal tidak ada tasyabbuh.
Ada beberapa ketentuan rambut perempuan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, yakni hukumnya haram. Apa saja ketentuan itu?
Perempuan dilarang mengumpulkan atau mengikat rambut di bagian paling atas kepada. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis:
" ... Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring..." (HR Muslim)
Islam melarang perempuan menyambung rambutnya yang menimbulkan kesamaran. Sehingga, orang yang melihat rambut itu seperti rambutnya, padahal bukan rambut. Dijelaskan dalam hadis:
" Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Perempuan tidak diperbolehkan datang ke salon yang karyawan atau pemangkas rambutnya seorang laki-laki. Hal ini karena haram hukumnya jika aurat perempuan diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
Dalam hal ini, Islam melarang perempuan memotong rambut mengikuti model rambut yang ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir serta menyerupai model hewan.
Seorang muslimah dilarang dalam agamanya untuk memakai wig atau rambut palsu. Hal ini tergolong sebagai al-washl, yakni menyambung rambut yang hukumnya adalah haram.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN