Mendikbudristek Nadiem Makarim
Dream - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi harus menjadi acuan di kampus.
Setiap kampus diharuskan melaksanakan ketentuan dalam permen tersebut. Jika permen tersebut diabaikan, dia mengingatkan ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan. Meski seluruh sanksi tersebut bersifat administratif.
" Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini, ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai dengan akreditasi," ujar Nadiem, dalam webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, ditayangkan kanal Kemendikbud RI.
Nadiem menegaskan sanksi dibutuhkan untuk mendorong kampus segera menjalankan Permen PPKS. Karena jika tidak, akan banyak kampus tidak menjadikan penanganan kekerasan seksual sebagai upaya prioritas.
" Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan Pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini," kata dia.
Nadiem juga menyatakan terbitnya Permendikbud PPKS menjadi sarana untuk mengubah paradigma di dunia kampus dalam menangani kekerasan seksual. Karena selama ini, kampus cenderung menutupi kasus tersebut.
" Kita ingin mengubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual," kata dia.
Ada empat hal yang wajib dilakukan perguruan tinggi dalam penanganan kekerasan seksual. Pertama, kampus harus memberikan pendampingan kepada korban yang melaporkan kekerasan seksual.
" Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor," kata Nadiem.
Kemudian, kampus harus memberikan perlindungan, salah satunya menyediakan rumah aman. Dengan begitu, korban maupun saksi mendapat jaminan keamanan dan terbebas dari ancaman.
Selanjutnya, kampus juga harus memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan. Laporan korban tidak boleh mempengaruhi proses pendidikan yang dijalaninya.
Sedangkan poin terakhir, korban harus mendapat pendampingan dan fasilitas pemulihan. Kampus dapat menyediakan bantuan medis maupun psikologis.
" Masa pemulihan ini tidak boleh mengurangi hak pembelajaran kalau dia mahasiswa atau kepegawaian," terang Nadiem.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib