Nenek Fatimah (merdeka.com)
Dream - Nurhakim dan Nurhana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang tak menerima gugatan mereka atas Nenek Fatimah. Keduanya merasa paling berhak atas tanah yang disengketakan itu.
" Buktinya, sertifikat tanah itu masih atas nama klien kami," kata pengacara Nurhakim dan Nurhana, M Singarimbun dikutip Dream dari Merdeka.com, Kamis 30 Oktober 2014.
Singarimbun menambahkan, putusan majelis hakim juga berbeda dari gugatan yang diajukan. Hakim menilai ada dua pokok perkara dalam satu gugatan, sehingga tidak diterima.
" Dalam gugatan itu ada wanprestasi. Padahal kita mengajukan kasus perbuatan melawan hukum, yakni Fatimah menempati tanah milik klien kami tanpa izin," ujar dia. [Baca juga: Gugatan Rp 1 Miliar Anak Kandung Nenek Fatimah, Ditolak !]
Oleh karena itu, kata Singarimbun, Nurhakim dan Nurhana yakin banding yang akan diajukan tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim. " Dari awal sidang, kami sangat yakin menang. Hakim jangan sampai terbawa opini tetapi semestinya menegakkan putusan yang sebenarnya," tutur Singarimbun.
Sertifikat tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 Nomor 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, itu memang masih atas nama Nurhakim. Menurut Fatimah, sejak suaminya, Abdurrahman –yang juga ayah Nurhana– membeli tanah itu pada 1978, Nurhakim –yang merupakan menantu Fatimah– mau melakukan balik nama.
Fatimah mengatakan menantunya itu telah menyerahkan sertifikat tanah, namun tak mau melakukan balik nama karena beralasan masih keluarga. Sehingga tak perlu melakukan balik nama atas tanah yang diperjualbelikan itu. [Bac ajuga: Kondisi Miris Nenek Fatimah, Digugat Anak Kandung Rp 1 Miliar]
Namun belakangan, Nurhakim dan Nurhana menggugat tanah itu. Mereka berdalih sejak transaksi hingga meninggal, Abdurrahman tak membayar uang atas tanah, yang kala transaksi disepakati seharga Rp 10 juta. Meski keterangan itu ditolak Fatimah. [Baca juga: Alasan Nurhana Gugat Ibu Kandung Rp 1 Miliar] (Ism)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


