Dream - Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengaku telah memprediksi bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dibuatnya.
" Kami sudah prediksi kalau tanggapan JPU pasti akan menolak, dalam proses persidangan pidana memang akan terjadi seperti itu," kata Sirra di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Sirra mengatakan, tim pengacara Ahok tidak bisa menerima secara keseluruhan pendapat Jaksa. Dia pun berharap majelis hakim memiliki pandangan lain mengenai pendapat Jaksa yang dibacakan di dalam persidangan.
" Tentu majelis hakim berpandangan lain," ucap dia.
Sirra juga menanggapi penilaian jaksa yang menyebut tim pengacara Ahok telah keliru dalam memahami Pasal 156a KUHP. Menurut dia, tim pengacara Ahok bisa memahami pasal tersebut dengan baik.
" Kalau argumentasinya kami dianggap tidak memahami, yang kami kritisi itu dakwaannya yang tidak diuraikan secara jelas," ucap dia.
Terkait sidang berikutnya yang akan digelar pada 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela, dia mengaku belum memiliki strategi khusus.
" Nantilah kami enggak boleh mendahului," ujar dia.