Once Mekel Sambut Terbitnya Permenkum Royalti: Kepastian Hukum Bagi Musisi dan Industri Pertunjukan

Reporter : Hevy Zil Umami
Minggu, 17 Agustus 2025 13:24
Once Mekel Sambut Terbitnya Permenkum Royalti: Kepastian Hukum Bagi Musisi dan Industri Pertunjukan
Menurutnya, teknologi akan menjadi jembatan yang mampu memperkuat kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan dengan tepat.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kabar baik datang bagi para pelaku musik tanah air. Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel atau yang lebih dikenal sebagai Once Mekel, menyampaikan apresiasinya atas hadirnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sekaligus memberikan pijakan hukum yang lebih kokoh terkait pembayaran royalti bagi musisi di ruang publik komersial.

“ Musik adalah bagian dari kebudayaan masyarakat yang harus tetap bisa diakses semua orang. Namun pada saat yang sama, hak ekonomi pencipta dan pelaku musik juga wajib dijaga. Kehadiran Permenkum ini menjadi fondasi penting bagi ekosistem pertunjukan dan dunia musik nasional,” tutur Once di sela Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

 

1 dari 1 halaman

Sebagai musisi yang juga kini menjadi legislator, Once menilai regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan sistem pengelolaan royalti yang lebih adil dan transparan. Menurutnya, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perlu dioptimalkan agar mampu menyalurkan royalti dengan efektif, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan para pencipta dan pelaku pertunjukan. Ia juga menyoroti pentingnya penataan relasi fungsional antara LMK dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola royalti musik secara menyeluruh.

“ Kerja sama yang jelas dan terukur antara LMK dan LMKN adalah kunci agar distribusi royalti berjalan transparan. Ke depan, pengembangan sistem digital yang bisa memonitor penggunaan hak cipta lagu secara real-time dan objektif juga sangat dibutuhkan,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Once menambahkan, sistem digital tersebut akan membantu memastikan setiap karya yang diputar di ruang komersial dapat terlacak secara akurat. Dengan begitu, pemilik hak cipta maupun pemegang hak terkait akan memperoleh bagiannya tanpa ada kebocoran. “ Pihak penyedia sistem harus objektif, transparan, dan bisa diakses publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan berkelanjutan pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Basis data ini, kata Once, seharusnya menjadi rujukan utama yang memuat informasi lengkap mengenai pencipta, performer, maupun pemegang hak rekaman. Dengan data yang rapi dan mutakhir, proses pemungutan maupun distribusi royalti bisa berjalan lebih adil.

Selain itu, Once membuka ruang kemungkinan adanya revisi tarif royalti jika memang dibutuhkan. Namun, ia menekankan bahwa perubahan tarif harus berlandaskan musyawarah dengan seluruh pemangku kepentingan industri musik, mulai dari pencipta, penyanyi, label pemilik master rekaman, promotor pertunjukan, hingga pengguna musik di ruang publik.

“ Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan yang proporsional bagi semua pihak. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan, baik pencipta lagu maupun pihak yang memanfaatkan karya mereka,” tegas Once.

Pada akhirnya, ia berharap penerapan sistem digital dalam tata kelola royalti dapat segera diwujudkan. Menurutnya, teknologi akan menjadi jembatan yang mampu memperkuat kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan dengan tepat. “ Dengan dukungan teknologi dan koordinasi lintas lembaga, saya optimistis ekosistem musik nasional bisa berkembang sehat, berkelanjutan, dan tentu saja lebih adil,” pungkasnya.

Beri Komentar