Dream - Menutup aurat adalah wajib bagi setiap muslim, baik lelaki maupun perempuan. Kewajiban menutup aurat ini telah dijelaskan secara detail dan sudah tertulis dalam al-Quran dan hadis.
Saat ini, bisa dikatakan bahwa semakin banyak Muslimah yang secara perlahan-lahan menutup aurat.
Bahkan yang lebih menyegarkan pandangan, rata-rata memilih untuk mengenakan jubah dan pakaian yang longgar.
Selain itu, banyak merek lokal yang mengeluarkan desain jubah yang indah dan trendy.
Sehingga secara tidak langsung para muslimah masih dapat berbusana sesuai dengan panduan syariat.
Namun demikian, dalam antusiasme berbusana, kaum muslimah perlu lebih berhati-hati, terutama dalam pemilihan bahan pakaian.
Hal ini untuk menghindari busana Muslimah yang dipakainya itu tergolong sebagai pakaian 'syuhrah'.
Seorang guru jahit wanita Malaysia yang terlibat dalam produksi busana Muslimah, Ummu Nailah, menyuarakan keprihatinannya.
Dia melihat banyak desain busana jubah menggunakan bahan licin seperti satin yang cenderung menonjolkan bentuk tubuh.
ungkap Ummu Nailah yang prihatin dengan pemilihan bahan pakaian Muslimah saat ini.
Menurutnya, walaupun menutup aurat, namun dapat dikategorikan sebagai pakaian 'syuhrah' yang menonjolkan bentuk tubuh.
Dia juga berbagi potongan hadis dari Nabi SAW, dan pandangan para ulama tentang larangan penggunaan pakaian 'syuhrah'.
" Baginda bersabda, 'Barangsiapa mengenakan pakaian 'syuhrah', Allah akan memakaikannya pada Hari Kiamat pakaian kehinaan'." (Ahmad, Ibn Majah, Abu Daud; hadis hasan)
Nailah menjelaskan pakaian 'syuhrah' adalah pakaian yang aneh bagi penduduk atau siapa pun yang berada di negeri atau tempat di mana pakaian tersebut dipakai.
" Hal itu akan menyebabkan perhatian banyak orang terfokus pada pemakainya, membuat mereka kagum atau merasa aneh terhadapnya.
" Tujuannya adalah agar perhatian banyak orang terfokus padanya, membuat dirinya merasa istimewa, entah itu dari segi kekayaan atau keberagamaan," tambah Nailah.
Nailah kemudian mengutip fatwa Mufti Perlis, Profesor Madya Datuk Dr. Mohd Asri Zainul Abidin, yang merujuk Kitab Nil al-Author karya Imam Asy-Syaukani.
Dia juga menyertakan pandangan ulama mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pakaian 'syuhrah' diharamkan, yaitu:
ungkap Ummu Nailah.
Sebagai tambahan informasi, mantan Mufti Wilayah Persekutuan, Datuk Seri Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri melalui laman Maktabah Al-Bakri menjelaskan dengan tuntas mengenai syarat-syarat pakaian bagi wanita, yaitu: