Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga, Apakah Membatalkan Puasa?

Reporter : Syahidah Izzata Sabiila
Rabu, 6 Mei 2020 07:01
Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga, Apakah Membatalkan Puasa?
Simak penjelasannya berikut ini

Dream - Saat puasa Ramadhan, umat islam diperintahkan untuk menahan makan dan minum serta hal - hal yang membatalkan puasa. Terkadang, ada kondisi dimana kita merasa sakit dan membutuhkan obat ketika puasa.

Salah satunya adalah ketika merasa ada gangguan di bagian mata dan telinga. Di luar bulan puasa, biasanya kita akan menggunakan obat tetes untuk mengobatinya. Namun, bagaimana hukum memakai tetes telinga dan mata saat puasa? Apakah dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari NU Online, berikut penjelasan mengenai pemakaian obat tetes mata dan telinga ketika puasa. 

1 dari 3 halaman

Penjelasan Hadis

Mahal Bener, Harga Obat Tetes Mata Senilai Rp73 Miliar

Puasa menurut istilah syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Para ulama menjelaskan bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:

“ Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

2 dari 3 halaman

Hukum Memakai Obat Tetes Telinga

5 Langkah Mengatasi Masalah Jerawat di Telinga

Ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda bila dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.

Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “ al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:

“ Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

 

3 dari 3 halaman

Hukum Memakai Obat Tetes Mata

Obat Tetes Mata

Berbeda halnya dengan hukum memakai tetes mata, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan.

Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata. Contohnya ketika kita mengguyur air saat mandi—puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.

Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini:

“ Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Kesimpulannya, memakai obat tetes telinga saat puasa dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau meminimalisasi berdasarkan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.

Berbeda dengan memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat. Wallahu a’lam.

(Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat)

 

Beri Komentar