Trump Hapus Irak dari Daftar Negara Muslim Dilarang Masuk AS

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 7 Maret 2017 16:03
Trump Hapus Irak dari Daftar Negara Muslim Dilarang Masuk AS
Perintah eksekutif baru itu berlaku usai ditandatangani pada Senin kemarin.

Dream - Presiden Donald Trump menghapus Irak dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat. Dalam Perintah Eksekutif yang baru itu, Trump hanya memasukkan pendatang dari enam negara Muslim yang dilarang datang.

Itu artinya, dalam Executive Orders yang ditandatangani Trump pada 6 Maret 2017 itu hanya tercantum imigran asal Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, saja yang dilarang masuk.

Trump merevisi perintah itu karena timbulnya kekacauan di bandara usai pemberlakuan pertama pada 27 Januari lalu. Perintah awal tersebut akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Federal AS. Sementara, dalam Perintah Eksekutif hasil revisi itu, Trump tetap melanjutkan larangan 90 hari bagi imigran dan traveler dari keenam negara tersebut. 

Seorang pejabat yang tidak berkenan disebut namanya mengatakan, revisi perintah eksekutif ini muncul karena desakan dari Sekretaris Pertahanan, Jim Mattis. Penyebabnya, perintah ini dikhawatirkan menghambat koordinasi antara militer AS dengan Irak terkait perlawanan terhadap kelompok teroris.

Perintah ini juga memberikan kebebasan warga negara asing pemegang visa resmi untuk tinggal. Selain itu, perintah tersebut dianggap memberikan ruang perlindungan bagi komunitas agama yang mengalami penindasan, tetapi tidak untuk Muslim.

Tidak hanya itu, perintah tersebut juga merevisi larangan seumur hidup imigran Suriah masuk AS menjadi 120 hari.

Perintah eksekutif baru ini diterapkan dengan tujuan menekan jumlah imigran masuk AS menjadi 50.000 orang tiap tahun dari sebelumnya 110.000. Trump juga berencana memperluas penerapan perintah eksekutif itu untuk beberapa negara.

" Irregulasi, perjalanan tanpa pemeriksaan bukanlah hak istimewa yang berlaku universal, khususnya jika berkaitan dengan keamanan nasional," ujar sekretaris keamanan dalam negeri AS, John F Kelly, dalam konferensi pers terkait penandatanganan perintah eksekutif baru tersebut.

Kelly mengatakan perintah ini hanya akan berlaku bagi warga negara asing yang tidak memiliki visa resmi.

Sumber: nytimes.com

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More