(Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Dream - Hubungan suami istri menjadi salah satu faktor yang menjadikan rumah tangga langgeng. Berawal dari sinilah, diperoleh keturunan yang akan melengkapi kebahagian pernikahan mereka.
Namun apa jadinya apabila dalam berjima', suami memilih untuk melakukan azl atau mengeluarkan sperma di luar tubuh istri. Selama ini, mengeluarkan mani di luar menjadi pembicaraan yang tak ada habisnya untuk dibahas.
Ada beberapa pandangan berbeda dari para ulama mengenai hal ini. Menurut Ibnu Mandzur, azl berasal dari kata A'zlu Asy-Syai'u yang berarti menyingkirkan sesuatu ke samping. Atau bisa juga dari kata Az'lu Anil Mar'ah yang berarti tidak menginginkan anak darinya.

Sependapat dengan pandangan Ibnu Qudamah yang mengartikan azl adalah kondisi seorang laki-laki yang mencabut kemaluannya dari farji istrinya, ketika telah dekat keluarnya mani, kemudian dia memilih mengeluarkannya.
Sedangkan Imam An-Nawawi menyebutkan ada 2 hal yang menyebabkan laki-laki memilih melakukan hal itu.

Pertama mereka tidak mengingkian kehadiran seorang anak karena ingin menjaga harga diri. Di lain kasus, pada zaman dulu laki-laki tidak ingin menghamili budak perempuan karena takut tidak laku jika ingin dijual kembali.
Lain halnya, dengan kondisi para suami yang menyetubuhi sang istri dalam kondisi hamil. Hal itu dianggap membahayakan kesehatan janin dan sang istri, kerena beberapa hal. Informasi selanjutnya baca di sini.
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget