Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Panitia Khusus Dewan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Kabar itu disampaikan Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto di Twitter resminya.
" Breaking News. Ketua Pansus DPR pembahasan RUU KKS Bambang Wuryanto mendrop RUU KKS. Puji Tuhan," ucap Damar, Jumat, 27 September 2019.
Breaking News.
Ketua Pansus DPR pembahasan RUU KKS Bambang Wuryanto mendrop RUU KKS.
Puji Tuhan. pic.twitter.com/achslSAWPv— Damar Juniarto (@DamarJuniarto)September 27, 2019
Menurut unggahannya, Ketua Panitia Khusus, Bambang Wuryanto mengatakan, rapat dibatalkan karena waktu persidangan sudah habis. Selain itu pembatalan dilakukan karena tidak satu pun menteri hadir.
" Karena tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan, maka rapat hari ini dibatalkan," kata Bambang.
Dream - Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Julianto, membuat cuitan panjang untuk mengingatkan warganet mengenai Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).
" Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019, ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK. Dibuat hanya dalam lima hari," kata Damar, diakses Jumat, 27 September 2019.
Selain proses penyusunannya yang cepat, RUU KKS juga memiliki beberapa pasal yang janggal. Salah satunya mengenai kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSSN, kata Damar, merupakan transformasi Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. " Bila RUU KKS ini disahkan, maka BSSN akan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dari pada sebelumnya yang hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres)" tulis Damar dalam keterangan tertulisnya.
Damar mengatakan, BSSN kelak akan dapat mendeteksi lalu lintas internet. Kondisi ini sama saja seperti penyadapan massal.
" Selain itu, BSSN juga akan memiliki kewenangan untuk mengatur konten, melakukan blokir dan sensor, serta mencabut akses internet," ucap dia.
Dampak lain dari RUU ini yaitu, kata Damar, BSSN akan menjadi pihak yang mengeluarkan izin atas sejumlah aktivitas, seperti pembuatan teknologi VPN, pengembangan antivirus, teknologi enkripsi, dan penelitian akademik.
" Mereka yang melakukan aktivitas tersebut tanpa seizin BSSN berpotensi dikenai hukuman pidana," ucap dia.
Selain itu, hukum pidana juga akan membayangi mereka yang mengadakan kegiatan, seperti kursus keamanan digital dan kelas tentang virus komputer. Tanpa sertifikasi yang dikeluarkan oleh BSSN, mereka berpotensi dikenai hukuman pidana.
Empat poin penting yang terdampak itu diantaranya pendidikan (pasal 47 dan pasal 48), bisnis (pasal 17-27, 31, dan 66 ayat 1), organisasi sipil (pasal 11 ayat 2d, pasal 14 ayat 2f, dan pasal 31), dan pemerintah sendiri (terdapat di pasal 38 ayat 1 dan pasal 39).
Dream - Kalimat tak pantas muncul di penunjuk jalan lampu lalu lintas di perempatan Jalan Terusan Pembangunan, Kabupaten Garut, Minggu, 22 September 2019.
Kalimat tersebut berbunyi, " Selamat mencoba we hacker ew**n" . Video rekaman perubahan teks berjalan tersebut sempat beredar di aplikasi whatsapp dan sejumlah media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 hingga 19.00 Instansinya berencana mengambil langkah hukum untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ke polisi.
" Awalnya itu kan isi tulisan pada layar adalah penunjuk arah jalan tiba-tiba berubah menjadi kalimat tidak senonoh. Memalukan sekali itu," ujar Suherman, diakses dari Merdeka.com, Rabu, 25 September 2019.
Suherman mengaku, dia mengetahui perubahan tulisan tersebut dari masyarakat yang mengirimkan foto dan video kepadanya.
Setelah informasi dari warga diperoleh, Suherman segera memerintahkan teknisi agar mematikan sementara layar tersebut.
" Sekitar pukul 19.00 tulisan tersebut sudah tidak ada setelah teknisi kita langsung bergerak. Tapi ini kejadian sangat memalukan karena ada kata-kata yang tidak senonohnya. Kejadian ini juga kan menjadi perbincangan di dunia maya," kata dia.
Atas kejadian tersebut, Suherman mengaku sudah melakukan pelaporan resmi kepada kepolisian.
" Kita berharap orang iseng ini bisa ditangkap. Saya juga begitu kejadian sudah melapor langsung kepada Pak Bupati," kata dia.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Mochammad Iqbal)
Dream - Kepala Biro Penerapan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri menunggu laporan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait situs www.kemendagri.go.id yang diretas.
" Setelah laporan resmi dari Bareskrim, nanti Direktorat Siber akan tindak lanjuti ilegal access yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 September 2019.
Dedi mengatakan Kemendagri memang sudah berkomunikasi secara lisan dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini. Untuk saat ini, Mabes Polri tinggal menunggu laporan resmi dari kementerian yang mengelola data kependudukan di Tanah Air itu.
" Informasi yang saya dapat dari Siber sudah dikomunikasikan dengan Kemendagri dulu, nanti Kemendagri akan buat laporan secara resmi ke Bareskrim," ucap dia.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar memastikan data yang ada dalam situs www.kemendagri.go.id aman.
" Saat ini, permasalahan tersebut sudah diatasi dengan cepat oleh Tim Cyber Pusdatin Kemendagri," kata Bahtiar.
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!