Parlemen Israel Tunda Voting RUU Larangan Azan

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Desember 2016 09:29
Parlemen Israel Tunda Voting RUU Larangan Azan
Media Israel melaporkan voting tersebut ditunda juga karena mayoritas anggota parlemen merasa tidak yakin dengan RUU tersebut.

Dream - Knesset atau Parlemen Israel menunda voting pengesahan Rancangan Undang-undang pelarangan azan menggunakan pengeras suara pada Rabu lalu. Voting akan kembali digelar pada Senin pekan depan, sembari menunggu keputusan Dewan Menteri.

Media Israel melaporkan voting tersebut ditunda juga karena mayoritas anggota parlemen merasa tidak yakin dengan RUU tersebut. Diskusi terkait RUU ini terus berlanjut.

RUU ini melarang penggunaan pengeras suara sejak pukul 23.00 hingga 07.00. RUU ini secara resmi akan berlaku bagi semua agama, namun banyak yang meyakini ditujukan untuk panggilan azan di masjid.

Kelompok pendukung RUU ini beralasan pengeras suara menimbulkan gangguan serta berpotensi digunakan untuk menyiarkan pesan hasutan.

Kelompok pemantau pemerintah mengatakan langkah itu merupakan bentuk provokasi tidak perlu yang mengancam kebebasan beragama. Presiden Israel Reuven Rivlin mengutuk RUU ini.

1 dari 2 halaman

Netanyahu Tak Berkutik

Netanyahu Tak Berkutik © Dream

Tuntutan penyelesaian perkara ini telah menguji rezim pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang dikenal sebagai kelompok sayap kanan dalam sejarah Israel.

Netanyahu tidak ingin RUU gagal disahkan. Dia mengancam pembatalan pengesahan ini melawan hukum internasional dan dapat berujung pada Pengadilan Kriminal Internasional.

Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, keras mengkritik RUU ini dan menyatakan keprihatinan terhadap Netanyahu. Netanyahu tidak mampu berbuat banyak lantaran dia harus berhadapan dengan koalisi Yahudi, yang dia tergabung di dalamnya.

Sumber: arabnews.com

2 dari 2 halaman

Presiden Israel Kutuk Larangan Azan di Masjid

Presiden Israel Kutuk Larangan Azan di Masjid © Dream

Dream - Presiden Israel, Reuven Rivlin, pada Selasa kemarin mengutuk RUU kontroversial yang akan melarang masjid-masjid melantunkan azan menggunakan pengeras suara.

RUU, yang memicu kemarahan seluruh warga Arab dan dunia itu akan diserahkan untuk pembacaan pertama di Parlemen Israel pada Rabu, 30 November.

Aturan yang baru diubah pekan lalu itu terlihat sangat diskriminatif. Karena tidak melarang pembunyian sirene yang biasa dilakukan untuk mengawali waktu ibadah agama Yahudi yang dimulai saat matahari terbenam setiap hari Jumat.

Dari kediamannya di Yerusalem, Rivlin mengadakan pertemuan dengan para pemuka agama pada Selasa kemarin. Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi masalah kesenjangan yang dialami para muadzin.

" Saya berpikir bahwa mungkin pertemuan semacam itu bisa berdampak pada seluruh masyarakat. Sangat memalukan jika hukum yang dilahirkan menyentuh isu kebebasan berkeyakinan kelompok tertentu di antara kita," kata Rivlin.

Rivlin menganggap undang-undang baru yang didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai sesuatu yang tidak perlu.

" Presiden percaya bahwa undang-undang yang ada mengenai tingkat kebisingan mampu menjawab masalah yang timbul dari persoalan ini, di samping melalui dialog antara komunitas agama di Israel," kata Naomi Toledano Kandel, juru bicara Rivlin.

Beri Komentar