Kata DJKI Kemkumham Soal Konten Parodi Pakai Program dan Logo Indosiar Tanpa Izin

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 11 Juli 2023 18:21
Kata DJKI Kemkumham Soal Konten Parodi Pakai Program dan Logo Indosiar Tanpa Izin
Selain tidak berizin, konten parodi yang bermunculan cenderung tidak etis. Hal ini secara tidak langsung mencoreng citra Indosiar.

Dream - Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Damarsasongko menegaskan pemegang hak cipta mempunyai hak melarang orang lain menggunakan tanpa izin karya yang dibuatnya.

Pencipta atau pemegang hak cipta juga bisa menempuh jalur hukum apabila hak patennya digunakan tanpa izin.

" Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana," kata Agung dalam keterangannya, Selasa 11 Juli 2023.

Pernyataan Agung tersebut menjawab banyaknya penggunaan program dan logo sebuah stasiun televisi swasta, Indosiar, oleh sejumlah kreator konten. Salah satu yang menjadi sorotan adalah parodi konten " jasa keliling"

Agung menjelaskan, pencipta atau pemegang hak cipta bisa menempuh jalur hukum baik secara pidana ataupun perdata karena tindakan itu dianggap telah melanggar hak cipta jika digunakan tanpa izin.

1 dari 4 halaman

Agung menjelaskan logo dan program Indosiar dilindungi Hak Kekayaan Kntelektual. Sehingga penggunaan dan modifikasinya harus seizin Indosiar.

" Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," ujar Agung.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.

2 dari 4 halaman

Ditambahkan Agung, penggunaan bagian substansial dari suatu ciptaan harus meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut.

Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri.

Pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, Agung menilai, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.

Meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tindakan tersebut masih akan akan tetap dianggap mengambil bagian substansial dari pencipta atau pemegang hak cipta.

3 dari 4 halaman

Merujuk Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.

" Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu," katanya

" Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Sementara itu, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan pihaknya telah memberikan peringatan tersebut.

" Benar. Itu resmi," ungkap Siwi kepada merdeka.com.

Saat ditanya kemungkinan menempuh proses penyelesaian lain setelah pembuat konten memberikan pernyataan permohonan maaf, Siwi Menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.

" Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.

Beri Komentar