Untuk Pastikan Brigadir J Tak Bernyawa, Ferdy Sambo Tembak 2 Kali ke Bagian Kepala

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 17 Januari 2023 10:45
Untuk Pastikan Brigadir J Tak Bernyawa, Ferdy Sambo Tembak 2 Kali ke Bagian Kepala
Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J menembus hidung.

Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menembak Brigadir J di bagian kepala saat peristiwa pembunuhan di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa menyampaikan pendapat itu saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Mulanya, jaksa menyebut Bharada E melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke tubuh Brigadir J. Lalu, Sambo maju dan melepaskan dua tembakan di kepala yang menyebabkan Brigadir J tewas.

" Bahwa bersesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa.

1 dari 4 halaman

" Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia," imbuh jaksa.

Kemudian, tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J menembus hidung. Akibatnya, membekas luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru.

" Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," katanya.

2 dari 4 halaman

Sebelumnya, Ferdy Sambo menegaskan tidak ikut menembak Brigadir J. Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan berapa kali Bharada E menembak Brigadir J. Lantas, Ferdy Sambo menjawab lima kali.

" Kalau memang saudara jujur, saya pengen nanya ini pertanyaan terakhir dari saya. Berapa kali Richard menembak?" tanya hakim.

" Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," kata Ferdy Sambo.

3 dari 4 halaman

Meski tahu berapa kali tembakan dari Bharada E, Sambo tetap kukuh dengan jawabannya tidak ikut menembak.

" Setelah kejadian, menurut saudara lihat, kan saudara di depan ya, di sebelahnya ya?" tanya hakim.

" Saya sudah sampaikan Yang Mulia. Jadi kejadiannya begitu cepat," tegas Ferdy Sambo.

" Saudara ikut nembak nggak?" cecar hakim.

" Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," jawab Ferdy Sambo.

4 dari 4 halaman

Namun hakim kembali mengulas hasil autopsi luka tembak masuk pada tubuh Brigadir J. Autopsi menyimpulkan ada tujuh luka tembak masuk, dan enam luka tembak keluar. Satu peluru bersarang di tubuh.

" Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak?" tanya hakim, heran.

" Saya tidak tahu," jawab Sambo.

" Apakah ada orang lain nembak?" cecar hakim.

" Saya tidak tahu," jawab Ferdy Sambo.

" Ya, nanti hakim yang akan menyimpulkan," kata hakim.

Beri Komentar