PBNU Tolak Usul Kebijakan Sekolah Lima Hari Mendikbud

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 16 Juni 2017 05:29
PBNU Tolak Usul Kebijakan Sekolah Lima Hari Mendikbud
Said Aqil meminta Presiden Jokowi membatalkan peraturan tersebut.

Dream - Kebijakan Full Day School yang akan diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ditolak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Penolakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Dengan usulan full day school yang diusung Mendikbud, nantinya para pelajar hanya akan bersekolah selama lima hari. Namun jam belajar akan lebih panjang.

" PBNU menolak keras," tegas Said di kantor PBNU, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Said menolak penambahan jam belajar dengan pertimbangan penanaman nilai karakter didik, yang antara lain religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan berintergritas.

" Pembentukan karakter dengan penambahan jam sekolah merupakan dua hal yang berbeda," ucap dia.

Menurutnya, pendidikan karakter yang dapat diperoleh siswa tidak hanya melalui lingkungan sekolah saja. Siswa juga dapat memperoleh pendidikan karakter dari tempat tinggalnya melalui interaksi sosial.

" Pembentukan karakter tidak secara otomatis bisa didapat disekolah," ujar dia.

Selain itu, Said menilai kebijakan itu hanya berorientasi pada kota-kota besar yang mayoritas orang tua siswa bekerja di sektor swasta semata. Di beberapa daerah, kata dia, masih banyak orang tua siswa yang memilih profesi yang jam kerjanya tak berbeda dengan jam sekolah putra-putrinya.

" Sebab pada kenyataannya kota-kota di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi, nilai-nilai dan ajaran agama," kata dia.

Melihat kondisi tersebut, PBNU meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut kebijakan lima hari sekolah itu. " PBNU meminta kepada Presiden untuk mencabut kebijakan lima hari sekolah," ujar dia.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, kebijakan itu diharapkan segera diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More