Pengemudi Gojek (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Dream - Sejak kemarin malam, Kamis 17 Desember 2015 akun media sosial mulai dari twitter hingga path ramai memperbincangkan pelarangan ojek online. Netizen pun dibuat meradang dengan peraturan tersebut,
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oMenteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut dijelaskan kriterian angkutan umum yang diakui pemerintah.
Surat tersebut berisi pelarangan beroperasinya ojek dan taksi berbasis online, layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Protes keras para netizen membuat gojek menjadi topik yang paling dibicarakan (trending topic) di media sosial twitter.
" Ojek online itu salah satu solusi untuk menghindari kemacetan, kalau dilarang maka akan bertambah lagi angka pengangguran," tutur akun Aldi.
" Pemerintah belum kasih kerjaan pasti dan tetap untuk masyarakat pengangguran jadi pelarangan tersebut sangat merugikan," kata akun Dirga
" Dengan adanya ojek online memudahkan para penggunanya. Pelarangan ini tidak memiliki solusi, kami yang merasakan manfaatnya. Berikan solusi untuk pengangguran dan kemacetan baru keluarkan surat pelarangan," kata akun Fianty.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
