Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 3 Juni 2022 07:00
Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023
Dalam surat tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Dream - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

" Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis, 2 Juni 2022.

1 dari 5 halaman

Oleh karena itu, untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

" Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.

2 dari 5 halaman

Selain CPNS, 442 Peserta PPPK Juga Mengundurkan Diri

Dream - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang lulus seleksi mengundurkan diri dengan alasan gaji dan tunjangan tidak sesuai ekspektasi. Kejadian itu menjadi topik hangat publik.

Ternyata, mereka yang mengundurkan diri tidak hanya di lingkup CPNS. Namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 442 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.

Terdiri dari 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I, kemudian PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang. Serta, PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.

Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.

3 dari 5 halaman

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam atas banyaknya orang yang telah mengundurkan diri. Ia menyatakan akan memperketat seleksi yang dilakukan.

" Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima,” kata Tjahjo, dikutip dari Merdeka.com.

Mereka yang mengundurkan diri dikatakan Tjahjo akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara.

“ Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," tegas Menteri Tjahjo.

4 dari 5 halaman

Terpisah, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama juga mengatakan, CPNS yang telah mengundurkan diri dapat dikenai sanksi dan denda. Jumlah denda tersebut tergantung dari instansi yang telah melakukan tes. 

CPNS harus membayar denda pelaksanaan tes, karena instansi pemerintah yang mereka ikuti bisa saja bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tes.

" Jumlah denda tergantung instansi yang melakukan tes, ini akan ditagih karena dalam instansi ada tes tambahan dalam memastikan orang yang mereka cari," ujar Satya.

5 dari 5 halaman

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.

Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Beri Komentar