Konpres Larangan Mudik 2021
Dream - Pemerintah menetapkan mudik Lebaran 2021 ditiadakan seperti tahun lalu. Keputusan ini berlaku untuk seluruh masyarakat dari beragam profesi.
" Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, melalui konferensi pers virtual disiarkan kanal YouTube Kemenko PMK.
Muhadjir mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat gabungan tingkat menteri di Kemenko PMK. Salah satu pertimbangan dari pelarangan ini yaitu tingginya kasus Covid-19, kematian, serta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit setiap usai libur panjang.
Pelarangan ini juga untuk mendukung gerakan vaksinasi nasional yang sedang dilaksanakan Pemerintah. Diharapkan vaksinasi dapat dijalankan secara maksimal.
" Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal," kata dia.
Selanjutnya, aturan mengenai peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Termasuk juga oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
" Di dalamnya akan diatur mengenai langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemda, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Terkait cuti bersama Idul Fitri 1442H/2021M, Muhadjir menjelaskan tetap berlaku satu hari. Tetapi, tetap tidak dibolehkan ada aktivitas mudik.
" Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait," terang Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan larangan mudik dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut masyarakat diimbau tidak melakukan mobilitas ke luar daerah.
" Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak," kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib