Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Indonesia telah menerima sekitar 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca melalui skema pengadaan multilateral. Vaksin ini akan digunakan untuk vaksinasi tahap kedua menyasar kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin ini. BPOM juga belum membuat perubahan atas izin tersebut.
" Sampai saat ini BPOM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca," ujar Nadia dalam diskusi virtual, disiarkan channel BNPB.
Atas pertimbangan itu, Pemerintah tetap menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi. Khususnya bagi lansia dan petugas layanan publik.
" Nanti kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut sebagai indikasi vaksin ini, tentunya ini yang akan kita ubah dalam pelaksanaannya," kata Nadia.
Selanjutnya, Nadia menjelaskan jika sudah ada izin darurat, aspek keamanan dari vaksin sudah dikaji. Pengkajian pun melibatkan banyak pihak.
" Sudah mendapatkan masukan baik itu dari ITAGI juga apra ahli dokter spesialis yang memang bekerja atau berkecimpung di bidang tersebut," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan Nadia terkait keputusan beberapa negara menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi Covid-19. Pemicunya, vaksin ini disebut menimbulkan penggumpalan darah.
Kasus penggumpalan dilaporkan otoritas kesehatan Austria, memicu negara tersebut menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca. Laporan tersebut kemudian menjadi pertimbangan otoritas kesehatan Denmark sampai mereka memutuskan untuk mengambil langkah sama.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.