Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Indonesia telah menerima sekitar 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca melalui skema pengadaan multilateral. Vaksin ini akan digunakan untuk vaksinasi tahap kedua menyasar kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin ini. BPOM juga belum membuat perubahan atas izin tersebut.
" Sampai saat ini BPOM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca," ujar Nadia dalam diskusi virtual, disiarkan channel BNPB.
Atas pertimbangan itu, Pemerintah tetap menggunakan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi. Khususnya bagi lansia dan petugas layanan publik.
" Nanti kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut sebagai indikasi vaksin ini, tentunya ini yang akan kita ubah dalam pelaksanaannya," kata Nadia.
Selanjutnya, Nadia menjelaskan jika sudah ada izin darurat, aspek keamanan dari vaksin sudah dikaji. Pengkajian pun melibatkan banyak pihak.
" Sudah mendapatkan masukan baik itu dari ITAGI juga apra ahli dokter spesialis yang memang bekerja atau berkecimpung di bidang tersebut," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan Nadia terkait keputusan beberapa negara menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi Covid-19. Pemicunya, vaksin ini disebut menimbulkan penggumpalan darah.
Kasus penggumpalan dilaporkan otoritas kesehatan Austria, memicu negara tersebut menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca. Laporan tersebut kemudian menjadi pertimbangan otoritas kesehatan Denmark sampai mereka memutuskan untuk mengambil langkah sama.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib