Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemadanan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hasilnya, saat ini ada 771 peserta didik atau mahasiswa yang dianggap tak layak menerima KJMU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 dengan total 19.042 mahasiswa.
" Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU)," kata Purwosusilo dalam rapat evaluasi bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024 dikutip dari Merdeka.com.
Purwosusilo menjelaskan, total 771 itu didapat dari hasil pemadanan sejumlah data dari dinas dan SKPD terkait.
Diantaranya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), dan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian, pemadanan dengan data dari Ditjen Dikti, hingga pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan.
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah penyebab 771 peserta didik dinyatakan tidak lagi layak sebagai penerima KJMU.
Diantaranya adalah mahasiswa yang indeks prestasi kumulatif atau IPK-nya di bawah standar, tak lagi tinggal di Jakarta.
Kemudian, terdapat temuan ada anggota keluarga yang berprofesi atau bekerja sebagai PNS, di BUMN, di BUMD, TNI-Polri, punya aset dengan nilai mencapai Rp 1 miliar, serta ditemukan memiliki kendaraan roda empat.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka pendaftaran bagi calon penerima KJMU tahap 1. Pendaftaran rencananya dibuka hingga 21 Maret 2024.