Murid Sekolah Dasar (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tahun ajaran baru sekolah berlangsung pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat keputusan tersebut menyatakan bahwa 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 sebagai berikut:
Juli 2020
Agustus 2020
September 2020
Oktober 2020
November 2020
Desember 2020
Januari 2021
Februari 2021
Maret 2021
April 2021
Mei 2021
Juni 2021
Juli 2021
Advertisement

Kopi Tak Selalu Bikin Susah Tidur, Tapi Diam-Diam Bisa Mengurangi Kualitas Tidur

Mengapa Kalimantan Dikenal sebagai Borneo? Ternyata Berkaitan dengan Brunei

Naik Tipis di Sesi Pembukaan, IHSG Sempat Longsor di Bawah Level 6.000 Paska Reshuflfe Kabinet

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Cuka Apel Setiap Hari?

7 Barang di Dapur yang Sering Dipakai tapi Diam-Diam Bisa Berdampak pada Kesehatan

Lutut Sering Berbunyi Krek-Krek? Ini 4 Penyebab yang Perlu Diketahui

10 Kesalahpahaman tentang Dinosaurus yang Selama Ini Dianggap Benar