Murid Sekolah Dasar (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tahun ajaran baru sekolah berlangsung pada 13 Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat keputusan tersebut menyatakan bahwa 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 sebagai berikut:
Juli 2020
Agustus 2020
September 2020
Oktober 2020
November 2020
Desember 2020
Januari 2021
Februari 2021
Maret 2021
April 2021
Mei 2021
Juni 2021
Juli 2021
Advertisement

Raden Saleh, Pelukis Jenius dari Nusantara yang Diakui di Eropa

Aroma yang Cocok Digunakan di Negara Tropis seperti Indonesia


Ini yang Terjadi pada Otak Setelah Berhenti Konsumsi Gula Tambahan Selama Sebulan

Apakah Dulu Wilayah Indonesia Purba Juga Dihuni oleh Dinosaurus?

Kulit Berminyak di Cuaca Lembap: 5 Cara Mudah Kendalikan Minyak Berlebih dan Cegah Jerawat

Masalah Kesehatan Apa Saja yang Bisa Dikenali Dokter dengan Menggunakan Stetoskop?