Tak Pakai Masker, Denda Sampai Rp150 Ribu di Jabar

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 14 Juli 2020 11:01
Tak Pakai Masker, Denda Sampai Rp150 Ribu di Jabar
Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum

Dream - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan denda kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum.

" Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Bandung, dikutip dari Liputan6, Selasa 14 Juli 2020.

Namun, ketika ada pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam sebuah acara boleh melepaskan maskernya.

1 dari 5 halaman

Pria yang karib disapa Kang Emil ini mengatakan, pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020.

" Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda banyak orang yang cuek, tidak menggunakan masker," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat ini.

Ridwan Kamil

2 dari 5 halaman

Tak Bisa Bayar Denda?

Ridwan Kamil

Warga yang tidak bisa membayar denda akan diberi pilihan sanksi yakni menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial. Pengenaan sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut Kamil, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.

" Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Kamil.

(Sumber: Liputan6.com)

3 dari 5 halaman

Ridwan Kamil Imbau Tes Covid-19 Masif Digelar di Kawasan Industri

Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta seluruh jajarannya untuk menggelar tes Covid-19 masif di kawasan industri di wilayahnya. Hal ini menyusul ditemukannya kasus positif pada di kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

" Kita akan fokus ke (pengetesan masif di kawasan) industri. Karena kasus di Unilever di Kabupaten Bekasi itu lintas wilayah, (karyawan) kerjanya di Kabupaten Bekasi, ada (pekerja) yang datang dari Karawang sebagian," ujar Ridwan, dikutip dari .

Ridwan pun meminta seluruh kepada daerah untuk mewajibkan industri besar menggelar PCR mandiri. " Minimal 10 persen dari total pekerja secara acak untuk memastikan tidak ada anomali lainnya," kata dia.

Gubernur yang biasa disapa Kang Emil ini mengaku khawatir dengan tren peningkatan data reproduksi Covid-19 di Jawa Barat. Bahkan tingkat bahaya sudah masuk zona kuning.

" Peningkatan reproduksi Covid-19 di kita (Jabar) masuk zona lampu kuning lah, hampir menyentuh di angka satu," ucap Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan keputusan PSBB tidak diperpanjang bukan berarti mengurangi tingkat kewaspadaan. Dia pun meminta setiap pemerintah daerah tetap melakukan pengetatan dan peningkatan kewaspadaan dalam skala mikro.

 

 

4 dari 5 halaman

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi sebelumnya menetapkan klaster baru penyebaran Covid-19 di sebuah pabrik di kawasan industri CIkarang. Kasus ini mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, dr Alamsyah, mengatakan sejauh ini sudah ada 500 orang yang menjalani pemeriksaan swab dari klaster baru tersebut. Baik dari unsur karyawan, keluarga maupun para tetangganya.

" Tracking belum mengerucut dari pasien pertama dari mana. Gugus Tugas dengan perusahaan masih mendalami, bukan mereka-reka, untuk mengetahui awal mata rantainya, dari pasien 01 masih belum terang," kata dia.

(Sah, Sumber: /Aksara Bebey)

5 dari 5 halaman

Beri Komentar