Ilustrasi
Dream - Pemuda berinisial RMS meringkuk di penjara lantaran aksi nekatnya membakar mushola. Pemicunya, RMS kesal tak dipimjami bohlam oleh pengurus mushola.
" Tersangka sudah ditangkap kemarin sore, dia adalah pelaku tunggal pembakaran mushola," ujar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.
RMS melakukan aksi nekatnya pada Mushola Toyibah yang terletak di dekat rumahnya di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Mushola yang berdiri sejak 1955 itu seluruhnya terbakar akibat bangunan terbuat dari kayu pada Kamis, 11 Maret 2021.
Masyarakat awalnya sempat menduga mushola terbakar karena korsleting listrik. Belakangan ditemukan kecurigaan mushola tersebut sengaja dibakar.
Pelaku sendiri ternyata sempat kabur dan menjadi buronan. Baru pada Selasa, 16 Maret 2021, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.
Eko mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku membakar mushola karena kesal pada pengurus. Dia meminjam bohlam namun tak diberikan.
" Motifnya karena kesal tak dipinjami bohlam, tidak ada hubungannya dengan masalah agama, murni sakit hati saja," kata dia.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan pembakaran dengan sengaja. Ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup.
" Tersangka masih diproses, sedang diperiksa penyidik," kata Eko.
Sumber: Merdeka.com/Irwanto
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
