Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencari pelaku yang mencekoki minuman keras ke seekor kucing. Dalam unggahannya di Twitter, Polda DIY pembuat konten video itu yaitu akun Instagram @azzam_cancel.
" Dari keterangan itu diketahui bahwa Sdr AAH tinggal di salah satu cafe di kawasan Kalasan," tulis Polda DIY.
Polda DIY yang berkoordinasi dengan Polsek Kalasan. Dari pengembangan, Tim Polsek Kalasan menyebut AAH berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.
" Dan mahasiswa di salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Jogja. Saat Tim Polsek Kalasan mendatangi cafe itu, sejak kemarin (Rabu, 16 Oktober) Sdr. AAH sedang pulang ke Tulungagung," tulis Polda DIY.
Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 KUHP. Di pasal tersebut dijelaskan mengenai orang yang menganiaya hewan dan menyebabkan luka, cacat, hingga mati bisa diancam pidana penjara.
" Paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Peraturan mengenai kesejahteraan hewan juga diatur dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Terdapat butir mengenai aturan pemeliharaan hewan dengan baik.
Dream - Kecaman dan makian segera menghampiri seorang pemuda yang menggunakan akun Instagram @azzam_cancel. Pemuda itu mencekoki kucing anggora dengan minuman keras berjenis ciu.
Aksi menyakiti hewan itu lalu direkam dan dibagikan di Instagram Stories miliknya. Pengguna Twitter @jmesbryant mengunggah rekaman Instagram Stories itu dan membagikannya ke khalayak, Kamis, 17 Oktober 2019.
Video pertama itu menggambarkan bagaimana kucing itu basah akibat minuman keras. Kucing itu terus dicekoki minuman keras yang diletakkan dalam gelas.
Azzam menulis di video itu," Percobaan ciu terhadap kucing anggora," kata dia.
Percobaan ciu pada kucing anggora
Kucing tersebut tampak kepayahan. Azzam mengunggah video kedua dengan tulisan `Setelah dua jam empedu bekerja kerasa mengeluarkan racun. Membuat tubuh si anggora bergetar`.
Dalam video yang dibagikan memang terlihat kucing tersebut bergetar hebat. Kucing mengalami kejang-kejang dan bertingkah bak zombie.
Video ketiga yang dia unggah menunjukkan reaksi tubuh kucing menerima alkohol yang masuk ke tubuh. Kucing itu masih kejang-kejang tak karuan.
" 50 % ciu bekonang sudah masuk dalam darah. Merusak sebagian sistem saraf dalam otak. Otak tidak mampu memberikan instruksi kepada organ tubuh. Sehingga pandangan kabur dan kesadaran mengurang," tulis Azzam.
Tapi, meski dalam kondisi kejang-kejang, Azzam masih memberikan minuman alkohol ke kucing itu.
Kucing itu kemudian tak bisa bergerak. Tubuhnya terkapar di tanah. Si kucing akhirnya mati.
" Terima kasih karenamu aku dapat membuat status ini," ujar dia.
Pemilik perlindungan hewan Animal Defender, Doni Herdaru Tona segera bereaksi atas unggahan itu. " Kami tidak akan mengampuni dan berdamai dalam kasus ini. Yang bersangkutan silakan siapkan pengacara," ujar Doni.
Doni menyebut akan bertempur sampai titik darah penghabisan atas kasus ini.
" Kita bertemu segera ki sanak," kata dia.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal