Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath Diberi Penangguhan Oleh Polisi (Foto: Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream - Tersangka kasus dugaan makar dalam aksi 313, Muhammad Al Khaththath resmi mendapat penangguhan tahanan dari polisi kemarin, (Rabu, 12 Juli 2017).
Dia dibebaskan dari tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijemput oleh kuasa hukum dan simpatisannya.
" Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami, tim pengacara Muslim yang sudah mengajukan penangguhan," kata Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 12 Juli 2017.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu mengaku diperlakukan dengan baik selama menjalani masa tahanan.
" Saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum, alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya," ucap dia.
Bahkan, lanjut Al Khaththath , selama di penjara dia selalu mendapat sarapan sop iga bakar.
Seperti diketahui, Al Khaththath ditangkap pada 31 Maret 2017 sebelum melakukan aksi 313. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terhadap pemerintahan yang sah.(Sah)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget