Permohonan Pembuatan SKCK Di Polres Bogor Meningkat. (Foto: Akun Instagram @polresbogor)
Dream – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tak hanya menyibukkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksi yang sudah memasuki tahap pendaftaran ini juga membuat sibuk aparat polisi.
Para penegak hukum itu dibuat sibuk karena salah satu persyaratan yang diminta adalah dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bisa dibayangkan banyak pelamar yag mengantre membuat dokumen tersebut.
Kesibukan inilah yang terjadi di Polres Bogor.
“ Pendaftaran CPNS dibuka, pemohon SKCK di Polres Bogor meningkat,” tulis Polres Bogor di akun Instagram @polresbogor, Kamis 27 September 2018.
Instansi kepolisian ini mengatakan layanan pembuatan E-SKCK dipadati masyarakat sejak penerimaan CPNS 2018 diumumkan. Sebagian besar dari pemohon mengantre untuk melengkapi berkas pendaftaran.
“ Sebagian besar dari pemohon, yaitu untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi CPNS,” tulis Polres Bogor.
Polres Bogor mengatakan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.
Surat ini berisi hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada untuk orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte Kelahiran / Kenal Lahir.
4. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Pelamar yang berminat, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi, lalu diambil sidik jarinya.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarifnya sebesar yaitu Rp30 ribu. SKCK untuk keperluan administrasi CPNS tidak diterbitkan di POLSEK melainkan di terbitkan di POLRES sesuai dengan Domisili KTP.