Jajaran Pejabat Pemkot Bengkulu Mengikuti Rakor Dengan Menko Polhukam Membahas Penerapan UU Cipta Kerja (Media Center Kota Bengkulu)
Dream - Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemkot masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Munarwan Syafui, mengatakan masih terdapat persoalan terkait pertumbuhan ekonomi termasuk inflasi. Dua hal tersebut merupakan sebagian dari instrumen dalam penetapan upah minimun.
" Semestinya penetapan UMK dan UMP itu sekarang berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara nasional. Tetapi karena pandemi ini, hal tersebut sulit untuk dilakukan," ujar Munarwan.
Munarwan bersama Asisten II Pemkot Bengkulu Zuliyati, Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Hilman Fuadi, dan Kepala Kesbangpol Riduan sempat mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membahas sinergi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law pada Rabu. Rakor tersebut membahas penjelasan pokok-pokok Undang-undang Cipta Kerja.
Munarwan mengatakan muncul usulan agar Menteri Tenaga Kerja meminta masukan Dewan Pengupahan Pusat sebelum UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan. Menurut dia, ada kemungkinan penghitungan upah minimun disesuaikan dengan kondisi dan terbuka peluang kembali ke besaran upah minimum tahun 2020.
" Tetapi itu masih dibahas. Nah, kita, Pemkot, masih menunggu hasil itu," kata dia.
Selanjutnya, Munarwan mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota untuk menindaklanjuti hasil rakor tersebut. Rapat tersebut diadakan untuk melihat perkembagan terkini terkait penepatan upah minimun kabupaten/kota maupun provinsi.
" Nanti, setelah ditetapkan UMP pada tanggal 1 November nanti dan kita mendapat data tersebut. Maka kita akan melakukan rapat untuk menetapkan UMK Bengkulu yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2020 nanti," kata Munarwan.
Sumber: Media Center Kota Bengkulu
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib