Jawaban Menag Saat Dicecar DPR Soal Penceramah Bersertifikat

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 8 September 2020 18:01
Jawaban Menag Saat Dicecar DPR Soal Penceramah Bersertifikat
Penceramah bersertifikat ternyata menuai polemik.

Dream - Rencana program Penceramah Bersertifikat yang digulirkan Kementerian Agama menuai polemik. Banyak pihak menyatakan penolakannya dengan program tersebbut.

Polemik juga menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI. Di pertemuan tersebut, Menag Fachrul Razi dicecar pertanyaan oleh Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

" Sertifikat dai itu yang berikan masyarakat, bukan pemerintah. Apa haknya (pemerintah) berikan sertifikat?" ujar Yandri, dikutip dari Liputan6.com.

Yandri mengingatkan jangan sampai program ini menjadi masalah bagi Kemenag. Terutama bagi Fachrul selaku Menteri Agama.

" Jangan sampai Menag yang katanya Islam jadi banyak yang benci, ini penting, kalau enggak dibereskan kita pancing kegaduhan. Dalam raker ini penting diklarifikasi," kata Yandri melanjutkan.

 

1 dari 5 halaman

Jawaban Fachrul

Fachrul menjelaskan program penceramah bersertifikat sudah dikoordinasikan dengan sejumlah lembaga. Termasuk dengan ormas keagamaan.

" Kalau ada satu dua yang agak menentang, kami tidak menganggap mereka lawan. Akan kami lakukan pendekatan lebih jauh, kami ingin semua terima dengan baik untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan," kata Fachrul.

Fachrul menjamin tidak akan ada penangkapan bagi penceramah tidak bersertifikat. Dia juga menyatakan pihaknya tidak bisa menjamin materi ceramah tidak akan diprotes.

 

2 dari 5 halaman

Ceramah Tetap Bebas Dilakukan

" Beberapa pertanyaan muncul, apakah penceraman yang tidak bersertifikat bakal diturunkan aparat? Itu tidak akan terjadi." ujarnya. 

Dia juga meluruskan kabar yang menyatakan ceramah hanya bisa dilakukan oleh para dai bersertifikat. Begitu pula tidak ada larangan untuk membuat konten dakwah. 

" Tapi mohon maaf kalau ada sesuatu konten penceramah diprotes, tak ada kaitannya dengan ini. Tidak ada petunjuk lanjutan yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat," kata dia.

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk menyaring dai berpaham radikal. " Selain itu tujuan lainnya adalah untuk menyatukan narasi keagamaan dan kebangsaan dalam satu napas," ucap dia.

Sumber: Liputan6.com/Delvira Hutabarat

3 dari 5 halaman

Kemenag: Program Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

Dream - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa program penceramah bersertifikat bukan untuk sertifikasi profesi. Program itu untuk peningkatan kapasitas penceramah.

" Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ujar Kamaruddin dalam keterangant tertulis yang diterima Dream.

Penceramah bersertifikat, kata Kamaruddin, merupakan kegiatan biasa laiknya penyuluh. Setiap kali ada kegiatan, maka penceramah akan mendapatkan sertifikat.

" Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," kata dia.

4 dari 5 halaman

Peningkatan Kapasitas Penceramah

Program ini, kata Kamaruddin, dijalankan seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu oleh Dirjen Bimas Islam. Data Bimas Islam mencatat saat ini ada 50 ribu tenaga penyuluh agama dan 10 ribu penghulu yang secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama.

" Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah, atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," ucap dia.

Menurut Kamaruddin, sertifikasi sebatas memberikan afirmasi kepada para penceramah. Diharapkan melalui program ini, wawasan penceramah tentang agama dan ideologi bangsa dapat meluas.

" Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," ujar dia.

5 dari 5 halaman

Tidak Wajib

Program penceramah bersertifikat juga berlaku untuk semua agama. Namun demikian, sifatnya tidak wajib dan mengikat.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan bertindak selaku koordinator serta menjalin kerja sama dengan lembaga lain, seperti Lemhanas, BNPT, BPIP, ormas, serta majelis agama. Setiap lembaga negara dilibatkan berdasarkan otoritasnya masing-masing.

Seperti Lemhanas memiliki otoritas menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara, BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara, sementara BNPT menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

" Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," kata Kamaruddin.

Beri Komentar