Peragakan `Dab`, Penyanyi Ini Malah Dibekuk Polisi

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 11 Agustus 2017 16:01
Peragakan `Dab`, Penyanyi Ini Malah Dibekuk Polisi
Gaya 'dab' yang ngehits di Korea Selatan itu malah terlarang di negara ini.

Dream - Seorang penyanyi Arab Saudi, Abdallah Al Shahani, harus merasakan ruang tahanan kepolisian setempat. Dia ditangkap karena tertangkap kamera menari dengan gaya 'dab'.

Insiden itu terjadi dalam sebuah konser musik di Taif akhir pekan lalu. Tarian Shahani juga terekam kamera dan tersebar melalui media sosial.

Meski hanya gerakan tari, gaya 'dab' ternyata terlarang dilakukan di seluruh Saudi. Ini lantaran gaya itu dianggap identik dengan 'narkoba' oleh Komite Nasional Pengendalian Narkoba Saudi.

'Dab' adalah gerakan menari dengan berhenti sesaat dan kepala tertunduk. Sementara itu, kedua tangan penari digerakkan ke arah kiri, dan mematung untuk beberapa lama.

Gaya dab ini kerap dipakai para penyanyi-penyanyi K-Pop. Juga banyak dilakukan di Indonesia.

Bahkan gaya dab menjadi selebrasi para pemain sepakbola dunia saat memasukkan gol ke gawang lawan. (ism) 

1 dari 2 halaman

Kenapa Dilarang?

Kenapa Dilarang? © Dream

Dream - Dilansir harian Okaz, Sekretaris Jenderal Komite, Abdul Illa Sharih, menyatakan gerakan 'dab' Shahani dianggap bertentangan dengan strategi nasional memerangi narkoba.

Atas dasar itu, Shahani harus ditangkap. Pada Selasa kemarin usai ditangkap, Shahani menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitternya.

" Saya memohon maaf kepada pemerintah kami yang terhormat dan kepada penggemar saya karena secara tidak sengaja dan spontan telah menari di festival Taif. Mohon terima permohonan maaf saya," tulis Shahani.

 (ism) 

2 dari 2 halaman

Seperti Ini Gerakan Dab

Seperti Ini Gerakan Dab © Dream

Dream - -Gaya 'dab' pertama kali dikenalkan oleh rapper asal Atlanta, Skippa dan Flippa, pada 2014 lewat video klip berjudul 'How Fast Can You Count It'.

Gaya itu langsung marak di dunia internet dan bintang Manchester Paul Pogba pernah memeragakannya.

Sumber: punchng.com

Beri Komentar