Polisi Ungkap Identitas Perekam Ancaman kepada Jokowi

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 13 Mei 2019 13:35
Polisi Ungkap Identitas Perekam Ancaman kepada Jokowi
Polisi masih akan menyelidiki maksud dan tujuan penyebaran video tersebut.

Dream - Wakil Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, mengatakan, perekam video ancaman kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial berasal dari Sukabumi.

" Kita masih melakukan penelusuran. Pelaku berinisial A berasal dari Sukabumi," kata Ary, di kantornya, Jakarta, Senin 13 Mei 2019. Dia menambahkan, polisi akan menyelidiki maksud dan tujuan menyebarluaskan video tersebut.

Polisi sebelumnya menangkap HS, pemuda yang terlihat dalam rekaman tersebut. Dalam rekaman yang menjadi viral itu, pemuda yang ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, itu mengancam akan memenggal Jokowi.

" Tersangka diamankan atas perbuatan makar dan dugaan membunuh dan mengancam presiden," kata Ary.

Atas tindakannya, HS yang merupakan pemuda kelahiran 8 Maret 1994 itu dijerat dengan pasal 104 KUHP, pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. HS terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup.

1 dari 3 halaman

Pengakuan Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Dream - HS mengaku emosi saat mengikuti demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Jumat pekan lalu, sehingga melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo.

" Kalau kemarin video itu, jelas menurut saya, di situ emang saya emosional, saya mengakui salah," kata HS, dikutip dari Merdeka.com, Senin 13 Mei 2019.

Karena itulah HS dibekuk oleh polisi, anggota Jatanras Polda Metro Jaya, Minggu kemarin. Dia ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu anggota sub unit Jatanras, Polda Metro Jaya, Aiptu Jakaria, dalam vlognya, Jacklyn Choppers, mengunggah proses penangkapan HS. Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan itu.

2 dari 3 halaman

Melanggar UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemuda kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 itu telah melakukan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman dan pembunuhan terhadap kepala negara.

HS ditangkap atas laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer pada Sabtu, 11 Mei 2019. Laporan Immanuel diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

3 dari 3 halaman

Lihat Proses Penangkapannya di Sini

Beri Komentar