Wanita Hamil Dipecat Perusahaan Gara-gara Sering ke Toilet

Reporter : Eko Huda S
Sabtu, 6 Desember 2014 13:01
Wanita Hamil Dipecat Perusahaan Gara-gara Sering ke Toilet
Sejak dulu, Steckmann mengaku tak pernah diberi tahu seberapa lama dan berapa kali seorang pekerja diperkenankan ke toilet.

Dream - Perempuan asal Amerika Serikat, Dawn Steckmann, menggugat mantan bosnya sebesar US$ 406 ribu atau sekitar Rp 4,9 miliar. Perempuan asal Portland, Oregon, itu tak terima setelah dipecat gara-gara terlalu sering ke toilet.

Dikutip Dream dari The Oregonian, Jumat 5 Desember 2014, Steckmann sudah bekerja di Maxim Integrated Product, perusahaan yang memproduksi perangkat elektronik, selama 10 tahun. Terakhir dia berposisi sebagai teknisi dengan penghasilan US$ 18,72 perjam.

Sejak dulu, Steckmann mengaku tak pernah diberi tahu seberapa lama dan berapa kali seorang pekerja diperkenankan ke toilet. Dan pada 2013 itu, saat hamil anak ke dua, Steckmann mengaku memang lebih sering ke toilet daripada biasanya.

Dalam berkas gugatan itu tertera, saat kehamilan pertama tahun 2011, Steckmann memberi tahu pengawasnya bahwa dia tengah megandung. Dia meminta izin untuk sering clock out atau izin ke luar untuk pergi ke toilet. Saat itu, sang pengawas menyatakan Steckmann tak perlu melakukan clock out kalau hanya untuk ke toilet.

Namun aturan itu rupanya tak berlaku pada kehamilan ke dua Steckmann. Pada akhir Januari 2013, Steckmann kembali memberi tahu sang pengawas bahwa dirinya tengah hamil. Dia kembali meminta izin akan sering absen untuk pergi ke toilet. Namun kini sikap pengawas itu berbeda. Berdasar surat gugatan Steckmann, sang pengawas tampak tak senang.

Dan pada kehamilan ke dua itu, Steckmann memang lebih sering ke toilet. Sebab kandung kemihnya bermasalah akibat kehamilan pertama. Namun, dua bulan kemudian, atau April 2013, Steckmann dipanggil oleh pengawas dan bagian sumber daya manusia. Dia ditanya mengapa tak melakukan clock out saat ke toilet.

" Penggugat bingung dan menjawab bahwa dia tak tahu kalau harus melakukan absen ke luar," demikian bunyi berkas dalam gugatan Steckmann. Dia kemudian berjanji untuk mengisi absen tanda keuar dan akan bekerja seperti biasanya. Namun gagal dan dia dipecat!

Selain gugatan Rp 4,9 miliar, Steckmann meminta pekerjaannya dikembalikan. Sementara, pengacara Maxim Integrated Product, Melissa Hely, menolak berkomentar dengan alasan proses hukum masih berjalan. (Ism)

Beri Komentar