Cuma Gara-Gara Jawab Telepon dari Ibu, Pemuda Aniaya Kekasih

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 24 November 2020 14:33
Cuma Gara-Gara Jawab Telepon dari Ibu, Pemuda Aniaya Kekasih
Terlapor memukul kening dan paha korban dengan tangan kosong.

Dream - Seorang wanita berinisial DR, 25 tahun, mengalami luka robek di kening dan memar di paha akibat dianyiaya pacarnya, AC, 26 tahun. Tak terima atas perlakuan kekasihnya, wanita yang berprofesi sebagai guru tersebut, langsung melapor ke pihak berwajib.

Penganiayaan itu terjadi saat terlapor diantar pulang sang kekasih memakai sepeda motor di Jalan Kelompok Tani, Kelurahan Talang Jambe, Sukarami, Palembang, Minggu 22 November 2020 malam. Saat diperjalanan, AC mendapat telepon dari ibunya.

Terlapor berinisiatif mengambil ponsel yang ketika itu dipegang korban untuk menjawab panggilan telepon tersebut. Korban menasihati terlapor agar menerima telepon itu di rumah saja karena sudah hampir tiba.

" Saya tegur jangan nelpon lagi di motor, saya minta di rumah saja, lagian sudah dekat lagi, maksud saya begitu," ungkap DR saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 23 November 2020.

 

1 dari 3 halaman

Lakukan Penganiayaan

Bukan menerima saran atau berlaku sopan saat menolak, terlapor justru menghentikan laju motornya.

Tanpa sepatah katapun keluar, terlapor langsung memukul kening dan paha korban dengan tangan kosong. Pukulan kencang itu, membuat dahi DR sobek dan pahanya memar.

" Saya malah ditonjoknya, dia marah-marah karena tidak terima saya nasihati," ujar DR.

 

 

2 dari 3 halaman

Minta Diperkarakan

Setelah kejadian nahas itu, korban pulang ke rumah sambil menaruh dendam.

Dia tidak terima dengan perlakuan pria yang telah berpacaran dengannya selama beberapa tahun belakangan.

" Keluarga tidak terima saya diperlakukan seperti itu, saya minta dia ditangkap, saya jadi takut," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Ancaman Dua Tahun Penjara

Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan diterima dengan nomor LPB/2463/XI/2020/SUMSEL/RESTABES/SPK.

Selanjutnya laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim untuk memanggil saksi dan terlapor.

" Laporannya tergolong kasus penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. Saksi akan dimintai keterangan dan terlapor diperiksa," kata dia.

Sumber: merdeka.com