Sumber: Liputan6.com
Dream – Pengendara Fortuner yang merusak dan menabrak mobil Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan, resmi menjadi tersangka.
Giorgio kini harus mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak Senin malam, 13 Februari 2023. Dia dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Giorgio menyampaikan permintaan maaf kepada beberapa pihak.
“ Yang pertama, saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” kata Giorgio.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga, teman-temannya, serta rekan dan teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrononya.
“ Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia, yang shock akibat video saya yang viral,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa awalnya ia tak berniat melakukan aksinya itu, namun akhirnya terpancing emosi.
Giorgio juga datang ke Polres secara sukarela sebelum ada panggilan dan telah menyerahkan barang-barang buktinya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada AW, pengemudi mobil Brio, sebagai korban dan keluarganya.
“ Kepada semuanya, saya minta semoga dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” tutur dia.
Selain meminta maaf, ia pun berjanji akan kooperatif dalam proses hukum yang harus dijalankannya.
Dalam aksinya, Giorgio merusak mobil Brio kuning dengan senjata sejenis softgun laras panjang dan sebuah pedang. Setelah itu, dia juga menabrak mobil tersebut.
Keributan yang terjadi pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari itu terjadi di tengah kondisi jalan yang lumayan macet.
Advertisement