Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Mencuri adalah dosa dalam ajaran Islam. Tetapi terkadang kita menganggapnya remeh.
Misalnya saat melihat buah masih tergantung di pohon. Lantaran tertarik, kita jadi mengambilnya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hal ini sudah termasuk mencuri. Sebab, kita telah mengambil hak pemiliknya untuk memanfaatkan buah tersebut.
Suatu hari, timbul keinginan untuk bertobat dan meminta maaf kepada pemiliknya. Tetapi, orang tersebut tidak bisa kita temukan.
Dalam kondisi seperti ini, apa yang harus kita lakukan?
Dalam artikel pada NU Online, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri Bawean, Ustaz Muhammad Syamsudin, membuat ulasan cukup jelas mengenai hal ini. Dia mengutip hadis diriwayatkan Imam Al Baihaqi dari Abu Bakar As Shiddiq RA dari Rasulullah Muhammad SAW.
Setiap daging yang tumbuh dari perkara yang haram, maka api adalah lebih utama baginya dibanding perkara haram tersebut.
Kemudian, Ustaz Syamsudin melanjutkan dengan mengutip hadis riwayat Imam Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud RA dari Rasulullah Muhammad SAW.
Tiada seseorang bekerja dengan cara haram, lalu setelah mendapatkan kemudian dia infakkan harta itu lantas dia beroleh keberkahan. Tiada pula karena bersedekah dengan harta itu, lantas kemudian dia menjadi seorang yang diterima (amal ibadahnya). Tiadalah dia karena meninggalkan harta itu ke ahli warisnya, melainkan justru semakin mendekatkannya ke api neraka. Ketahuilah sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala tiada menghapus suatu keburukan dengan keburukan. Namun, Allah hanya akan menghapus suatu keburukan lewat jalan kebaikan. Sesungguhnya keburukan tiada menghapus keburukan.
Hadis ini menjelaskan mengenai keutamaan rezeki yang didapat dengan jalan bekerja secara halal. Rezeki tersebut akan masuk ke perut kemudian berubah menjadi daging.
Jika rezeki didapat dengan cara haram, maka dampaknya akan sangat besar. Karena itulah berlaku kafarat atau pelebur dari dosa yang timbul akibat memakan rezeki dari mengambil hak orang lain.
Apabila bertobat, maka dapat dilakukan dengan mengembalikan fisik dari barang yang diambil kepada pemiliknya. Sehingga, pemiliknya harus ditemui untuk dimintai ridhanya.
Ketika dalam kondisi pemilik tidak dapat ditemukan, maka dapat diganti dengan melakukan kebaikan. Kebaikan tersebut diniatkan untuk menghapus doa pencurian yang sudah dilakukan.
Meski demikian, amalan tersebut belum sempurna. Karena hal sempurna untuk menghapus dosa atas pencurian buah adalah menemui pemiliknya untuk mengembalikan haknya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu