Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag: `Tidak Tercatat di KUA`

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 9 Maret 2022 16:01
Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Wamenag: `Tidak Tercatat di KUA`
Wamenag mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan ini tidak tercatat di KUA.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pernikahan pasangan beda agama yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah takkan tercatat dalam dokumen resmi di Kantor Urusan Agama. Pernikahan itu dianggap tak memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan. 

Kabar pernikahan beda agama ini menjadi viral setelah foto-foto kedua mempelai banyak beredar di sosial media. Salah satunya bisa ditemukan dalam unggahan dari pemilik akun TikTok @sacha_alya yang memperlihatkan perempuan berhijab lengkap dengan busana pengantin, menikah di sebuah gereja dengan pria berjas hitam.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di KUA.

“ Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag pada Rabu, 9 Maret 2022.

Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

1 dari 6 halaman

Ini Isu Aturan UU Perkawinan

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“ Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.

Viral Pernikahan Beda Agama, Inilah Fakta-Faktanya

“ Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.



2 dari 6 halaman

Pernikahan Tidak Bisa Lepas dari Hukum Agama

Berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“ Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.

Sumber: Kemenag.go.id

 

3 dari 6 halaman

Viral Pernikahan Beda Agama, Ini Fakta-faktanya

Dream - Jagad  maya dihebohkan dengan pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah. Video itu viral dan menuai beragam komentar dari warganet.

Kabar pernikahan ini menjadi sorotan setelah diunggah ke TikTok oleh akun @sacha_alya. Akun itu memperlihatkan perempuan berhijab lengkap dengan busana pengantin, menikah di sebuah gereja dengan pria berjas hitam.

Seorang saksi pernikahan di Semarang itu, Nurcholis, angkat bicara. Ia mengatakan bahwa proses pernikahan beda agama tersebut tidaklah mudah.

4 dari 6 halaman

Dua Lokasi Akad dan Pemberkatan

Mempelai perempuan beragama Islam, sementara pengantin pria pemeluk nasrani. Nurcholis mengatakan bahwa prosesi akad dan pemberkatan pernikahan dilakukan di dua tempat berbeda. 

Pernikahan beda agama di Semarang

Ia yang hadir sebagai saksi mengungkapkan akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.

 

5 dari 6 halaman

Konseling Selama 2 Tahun

Sebelum menikah, pasangan ini pun telah melewati proses yang tidak mudah. Mereka menikah setelah melalui proses konsultasi yang panjang.

Pernikahan beda agama di Semarang

Nurcholis mengatakan, pasangan ini menjalani konsultasi selama dua tahun, sebelum yakin dengan keputusan pernikahan.

6 dari 6 halaman

Pasangan Ke-1.424

Berdasarkan pernyataan pria yang telah banyak menikahkan pasangan beda agama tersebut, pengantin beda agama yang tak disebutkan identitasnya ini adalah pasangan ke 1.424. 

Pernikahan beda agama di Semarang

Sementara Nurcholis sendiri telah membantu sebanyak 30 lebih pasangan yang menikah dengan agama berbeda.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar