Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Fenomena nikah siri masih terjadi di Indonesia hingga saat ini. Sejumlah pesohor tanah air bahkan masih mempraktikkannya.
Pernikahan siri sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan agama. Karena pernikahan ini juga memenuhi ketentuan yang disyaratkan Islam.
Syarat pernikahan dalam Islam yaitu mempelai pria, wali, ijab qabul, dan dua saksi. Seluruh syarat itu terpenuhi, maka pernikahan dinyatakan sah.
Meski sah secara agama, nikah siri tidak memiliki kekuatan di hadapan hukum negara. Dampaknya, keberadaan pasangan maupun anak tidak bisa diakui.
Pertanyaannya, apakah setelah nikah siri masih harus akad nikah jika ingin mengesahkan pernikahan pada catatan negara? Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Merujuk dua aturan tersebut, pernikahan siri didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Secara syariat, nikah siri sudah sah, hanya saja tidak dilakukan dengan pencatatan yang sah berdasarkan UU yang berlaku. Dampaknya, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak pernah tercatat dalam lembaran negara.
Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi anak. Sebab, status anak akan diakui sebagai anak di luar pernikahan.
Agar pernikahan siri bisa memiliki kekuatan hukum, maka dapat mengajukan pengesahan dengan beberapa cara. Pertama, melalui isbat nikah yang dijalankan oleh Pengadilan Agama.
Tetapi, isbat nikah di Pengadilan Agama terbatas pada beberapa sebab, seperti menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, ada keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat nikah, pernikahan yang terjadi sebelum tahun 1974 serta pernikahan tak tercatat setelah 1974.
Cara ke dua, melalui pernikahan ulang. Pernikahan ini dilakukan sebagaimana pernikahan secara agama dengan tujuan untuk melengkapi nikah siri.
Pernikahan ini diharuskan menyertakan pencatatan oleh petugas berwenang. Dalam hal ini, petugas yang dimaksud merupakan petugas resmi KUA.
Sedangkan cara ke tiga yaitu dengan mengajukan gugatan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama. Cara ini dapat ditempuh untuk kasus pernikahan poligami.
Sumber: lsc.bphn.go.id.