Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Perpres tersebut mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria baik dan benar serta sesuai kaidah basaha, ejaan dan pembentukan istilah.
Dikutip dari Setkab.go.id, Rabu 9 Oktober 2019, Perpres ini juga mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
" Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," demikian bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Perpres itu juga mengatur pidato resmi Presiden dan Wakil Presiden dalam forum nasional dan internasional yang digelar di dalam negeri wajib menggunakan bahasa Indonesia. Aturan ini berlaku sama untuk semua pejabat negara mulai pimpinan MPR hingga pimpinan lembaga negara lainnya termasuk pimpinan daerah.
Forum resmi nasional yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia sedikitnya yaitu upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan Hari Besar Nasional, upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara, penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, dan forum nasional lainnya.
Sedangkan untuk forum internasional, pidato Presiden dan/atau wakil presiden disampaikan menggunakan Bahasa Indonesia. Pidato resmi yang dimaksud yaitu saat forum resmi yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), organisasi internasional atau negara penerima.
" Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," demikian bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Bahasa Indonesia dapat tidak digunakan Presiden dan Wakil Presiden dalam pidato resmi yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya.
" Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 22.
Dream - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan bahwa salah satu agenda kunjungan Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, adalah memberi selamat kepada Presiden Joko Widodo yang kembali terpilih memimpin Indonesia untuk periode ke dua.
" Beliau ingin mengkhususkan kunjungan kali ini sebagai congratulatory visit. Jadi untuk menyampaikan ucapan selamat kepada presiden setelah proses pemilu selesai, beliau terpilih, dan beliau (Jokowi) insyaallah dilantik 20 Oktober nanti," kata Retno dilaporkan Merdeka.com, Senin, 7 Oktober 2019.
Rutte bukan kali pertama datang ke Indonesia. Dia sebelumnya pernah berkunjung ke Indonesia pada 2013 dan 2016. Retno mengatakan, Rutte pernah menyatakan ingin mengunjungi Indonesia tiap tiga tahun sekali. " Dan janji itu dipenuhi," ucap dia.
Sementara, Rutte mengaku juga membicarakan kerja sama bidang ekonomi dengan Jokowi. Selama 2018, kata dia, nilai perdagangan Indonesia dan Belanda bernilai 3,8 miliar euro. Selain itu, pertemuan ini juga membahas isu kelapa sawit.
Indonesia dan Belanda juga sepakat membangun kerja sama di bidang pendidikan, pengelolaan air, kesehatan, hingga masalah pengelolaan sampah.
Rutte menyebut pada Juli mendatang, Indonesia dan Belanda akan menggelar pekan pendidikan bersama.
Dream - Joram van Klaveren, politisi mantan anggota parlemen sayap kanan Belanda, yang terkenal sangat membenci Islam membawa kabar mengejutkan. Selama bertahun-tahun mengkampanyekan menentang Islam, Klaveren memutuskan menjadi mualaf.
Klaveren sebelumnya tercatat sebagai salah satu petinggi di Partai Kebebasan (PVV) yang dipimpin tokoh kontroversial, Geert Wilders.
Dikutip dari Al Jazeera, van Klaveren mengaku keputusannya berubah setelah menulis buku anti-Islam. Selama proses penulisan, Van Klaveren menemukan banyak sekali informasi yang ternyata bertolak belakang dengan anggapannya selama ini tentang Islam.
Alhasil, buku yang dia tulis berubah menjadi bantahan bagi segala keberatan yang dimiliki kelompok non-Muslim terhadap Islam.
" Semua yang saya tulis pada titik ini adalah benar, dan saya meyakininya, lalu saya adalah Muslim de facto," kata Van Klavelen dalam wawancara dengan harian NRC.
Van Klaveren memeluk Islam sejak 26 Oktober tahun lalu. Tetapi, dia baru membuat pernyataan tentang identitas keagamaannya pada Senin, 4 Februari 2019.
Keputusan yang diambilnya bukan jalan singkat. Dia sudah melalui perjalanan panjang pencarian kebenaran yang mengantarkannya mengucap kalimat syahadat.
Keputusan tersebut membuat sejumlah pihak terkejut. Terutama pemimpin PVV, Geert Wilders, yang mengandaikan Van Klaveren seperti " seorang vegetarian yang bekerja di rumah jagal."
" Cerita yang luar biasa... seperti vegetarian yang bekerja di rumah jagal. Saya tidak punya kata-kata," kata Wilders.
Van Klaveren keluar dari partai Wilders pada 2014. Dia lalu mendirikan partai sayap kanan VNL namun gagal duduk lagi di parlemen lantaran kalah dalam pemilu 2017.