Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar Usai Terima Paket Anaknya

Reporter : Dinda Permata Sari
Kamis, 3 Agustus 2023 15:00
Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar Usai Terima Paket Anaknya
Dia mengaku tak mengetahui isi kardus besar berwarna cokelat itu.

Dream - Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun, divonis lima tahun penjara usai menerima paket milik sang anak. Ternyata, paket yang diantarkan ke rumah wanita penjual gorengan di kawasan Pegirian, Semampir, Surabaya, itu berisi ganja.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara terhadap Asfiyatun sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 890/PID.SUS/2023/PN.sby. Tak hanya divonis penjara, nenek Asfi juga diwajibkan bayar denda Rp2 miliar.

Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan. Amar putusan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa pada Senin 24 Juli 2023.

 

1 dari 5 halaman

Dalam amar putusannya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap nenek Asfiyatun. Pertama, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa nenek Asfiyatun dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ke dua, dalam tuntutannya JPU ternyata hanya mampu membuktikan dakwaan ke duanya saja, yakni pasal 111 ayat 2. Ke tiga, atas tuntutan JPU ini, majelis hakim ternyata berpendapat hal yang sama. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua pasal 111 ayat 2 yang berbunyi:

" Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga." terangnya.

2 dari 5 halaman

Ke empat, hakim berpendapat nenek Asfiyatun melakukan perbuatan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reagensia diagnostik atau laboratorium dan tak dapat persetujuan menteri atau BPOM.

" Bahwa oleh karena seluruh unsur yang terkandung dalam pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum." kata Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

Pilu Nenek Asfiyatun Divonis Penjara Usai Terima Paket Milik Anaknya

3 dari 5 halaman

Terkait putusan hakim tersebut, kuasa hukum nenek Asfiyatun, Abdul Malik, menyatakan banding. Menurutnya, terdakwa tidak terima atas putusan hakim yang dianggapnya cukup berat.

" Pada tanggal 27 (Juli) lalu kita sudah ajukan banding," ujarnya dikonfirmasi merdeka.com, Rabu 2 Agustus 2023.

Ada beberapa alasan mengapa nenek Asfiyatun mengajukan banding. Pertama, kuasa hukum bersikukuh kliennya tidak bersalah karena tidak tahu-menahu mengenai isi paket tersebut. Sebab pemilik paket adalah anaknya, Santoso, yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.

4 dari 5 halaman

" Dalam kesaksian saat sidang kemarin, Santoso juga sudah mengakui jika paket itu adalah miliknya dan sang ibu tidak mengetahui isi dari paket itu." Kata Malik, Kuasa Hukum Nenek Asfiyatun.

Ke dua, hakim dianggap tidak jeli atas perkara kliennya. Sebab, pada saat persidangan berlangsung, sudah dijelaskan bahwa sang ibu tidak menerima langsung paket berisi ganja itu, melainkan diantar dan ditaruh oleh dua orang teman sang anak.

" Terdakwa tidak menerima langsung paket yang diantarkan oleh dua orang itu. Ia hanya percaya dan meminta pada pengantar paket agar meletakkan paket itu pada salah satu rumahnya," jelas Malik.

5 dari 5 halaman

Selain melakukan banding atas putusan tersebut, kuasa hukum mengaku telah melaporkan hakim dan jaksa yang menangani perkara itu ke Badan Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA) dan sang jaksa dilaporkannya ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung.

Asfiyatun ditangkap lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya. Padahal, ia mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja.

Pasalnya, perempuan yang sehari-hari sebagai penjual gorengan tersebut hanyalah dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari.

sumber: Merdeka.com.

Beri Komentar